Pemkab Gresik Tekan Rokok Tanpa Cukai, Kejari Gresik : Hentikan Jual Beli Rokok Ilegal

GRESIK (SurabayaPost.id)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur mengingatkan kepada semua pihak agar tidak membeli atau menjual rokok ilegal. Dasarnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1

Kepala seksi (Kasi) Intel Kejaro Gresik Raden Achmad Nur Rizky menegaskan kepada masyarakat agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal, selain merugikan negara dari sektor pajak juga sanksi pidana. Menurutnya tidak sedikit kasus yang melilit masyarakat aki at melanggar aturan.

Diungkapkan Rizky, pada tahun 2024 ini perkara limpahan dari penyidik Bea Cukai terdapat dua terdakwa, yakni Muhamad Subhan dan Taufikur Rahman, akibat menjual rokok ilegal atau tanpa cukai. Keduanya imbuh Raden, didakwa pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.

Dijelaskan Rizky, keduanya terbukti turut serta menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.

“Hanya menawarkan, apalagi menjual rokok ilegal. Maka kami mengingatkan agar masyarakat harus hati-hati,” ungkap Rizky beberapa waktu yang lalu.

Diungkapkan, terdakwa Muhamad Subhan dan Taufiqur Rahman di vonis oleh Majelis hakim dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp704.585.160. Jika denda itu tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka terhadap harta kekayaan milik terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta kekayaan yang mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan lamanya,” tambah Rizky menjelaskan saat dikonfirmasi.

Rizky kembali menegaskan pidana penjual rokok ilegal non cukai sangat berat dan ada pidana dendanya, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal agar dapat menghindari ketentuan pidananya.

Sanksi pelanggaran diatas mengacu Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 dan pasal 56 ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ditambahkan Eko Rudi Hartono, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, lima jenis rokok masuk kategori illegal, tidak ada merek, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas, salah personifikasi, dan salah peruntukan.

“Sangat merugikan keuangan negara karena rokok ilegal tidak membayar cukai, kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar, dan merugikan industri rokok yang membayar cukai,” tukasnya.

Sementara itu, melalui pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Gresik terus menekan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal terlarang.

DBH CHT sendiri merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Gempur Rokok Ilegal” sendiri dengan memberikan informasi edukatif dan ketegasan pidana, serta dilakukan melalui sosialisasi yang dikemas secara rekreatif ke masyarakat dan juga pelaku usaha kecil di Kabupaten Gresik.

Gempur Rokok Ilegal dilakukan secara kolaboratif, dengan mensosialisasikan penekanan pada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal mulai dari segi pidana hingga komposisi kandungannya yang tidak terukur.

Dalam upaya pencegahan Pemkab Gresik melalui Satpol PP menggandeng Bea Cukai Gresik dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus melakukan sosialisiali ke masyarakat sekaligus melakukan penindakan (sanksi pidana).