MALANG (SurabayaPost.id) – Suasana di sekitar rumah di antara Jalan Dr Wahidin 49 dan Sumber Wuni 3, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang Jawa Timur mendadak ramai pada Kamis (31/10/2024) siang. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen mengeksekusi rumah warisan keluarga tersebut. Pihak termohon eksekusi pun berencana untuk melakukan perlawanan atas eksekusi tersebut.
Eksekusi pada pukul 10.30 tersebut didasarkan pada permohonan eksekusi dari Takdir Eko September, 54. Pemenang perkara nomor 31/Pdt.G/2022/PN Kpn. Dia melawan tiga saudara kandungnya sendiri. Amalia Alam Peristiwanto, 65, Asmara Putra Patah, 65, dan Hindariani, 61.
“Pemohon ini pada awalnya merupakan penggugat dari tiga orang tersebut. Dalam perkembangannya, dia menjadi tergugat intervensi, kemudian Takdir ini menang sampai tingkat Kasasi,” kata Panitera PN Kelas IB Kepanjen Wahyu Probo Yulianto SH, MH saat ditemui awak media diselak pelaksanaan eksekusi.
Menurutnya, mereka menyengketakan rumah dan tanah seluas 1.045 meter persegi di sana. Wahyu menyebut bahwa objek perkara tersebut adalah warisan dari orang tua empat orang yang berseteru itu. Bahkan, sertifikat rumah sudah berubah kepemilikan menjadi pemohon ekseksusi. Hal itu dilakukan karena Takdir sudah memenangkan perkara.
“Tapi, karena termohon itu tidak kunjung beranjak, akhirnya yang bersangkutan mengajukan ekseksusi. Sudah 3 kali aanmaning (teguran) tidak juga mematuhi,” ujar Wahyu.