
BATU (SurabayaPost.id) – Polemik penanganan sampah pasar pagi di Pasar Induk Among Tani Kota Batu tak kunjung usai, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pasar pagi angkat bicara.
Sebagai informasi selama ini penanganan sampah pasar pagi dikelola oleh KSM. Sedangkan sampah yang dihasilkan oleh pedagang Pasar Induk Among Tani Bayi dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu.
Menurut Rokim yang merupakan salah seorang pedagang pasar pagi mengatakan jika penanganan sampah pasar pagi sesuai SK yang diterbitkan oleh Diskumperindag Kota Batu dan UPT.
“Sesuai SK yang diterbitkan oleh Diskumperindag Kota Batu dan UPT Pasar Induk serta hasil hearing dengan DPRD, untuk sampah Pasar Pagi dikelola oleh KSM. Pengelolaan oleh KSM juga sudah disetujui oleh pedagang Pasar Pagi melalui 19 Kelompok yang ada,” papar Rokim,Jumat (7/2/2025).
Lantas papar dia, dari 19 kelompok mengampu 1097 pedagang Pasar Pagi. Menurutnya tidak semuanya aktif, hanya sekitar 650-700 pedagang yang masih berjualan mulai pukul 24.00 WIB (malam) hingga 08.00 WIB (pagi).
“Semua kelompok setuju bahwa sampah diambil oleh KSM. Dengan setiap pedagang mengeluarkan biaya jasa pengambilan sampah Rp 2.000,- per hari,” katanya.
Dalam praktiknya, papar dia, untuk biaya pengambilan sampah ada toleransi tidak membayar ketika dagangan sepi. Hal ini,menurutnya berbeda dengan jasa penataan atau bongkar pasang lincak.
“Jasa penataan atau bongkar pasang lincak, pedagang membayar Rp 6.000 per hari. Total yang harus dibayar pedagang untuk sampah dan bongkar pasang lincak Rp 8.000 per harinya,” lanjutnya.
Dari total biaya tersebut, digunakan oleh KSM yang terdiri dari 5 orang dan untuk 36 jasa pekerja dan operasional. Dengan gaji yang diberikan kepada pekerja Rp 3 juta per bulannya.
“Mereka dituntut berkerja cepat dalam membersihkan sampah dan bongkar muat lapak. Dari pembayaran sampah dan bongkar pasang lincak tersebut, juga digunakan untuk kebutuhan jasa lainnya. Misal sewa Tosa, mengganti alat tenaga kebersihan hingga untuk servis lincak yang sering rusak seperti melakukan pengelasan,” bebernya.
Untuk pengelasan,disebutkan jika terdapat lincak rusak juga ada orang sendiri dengan total 4 orang. Dengan setiap pekannya 1 orang pekerja dibayar Rp 1,4 juta.Olehkarena itu, terkait polemik sampah kerap terjadi, pihaknya berharap ada kebijakan dari pemerintah daerah.
“Kami berharap segera ada kebijakan dari Wali Kota Batu dan Wakil Wali Kota Batu yang akan dilantik nantinya. Supaya ada payung hukum setidaknya ada Perwali agar penanganan sampah pasar pagi bisa maksimal dan tidak menimbulkan masalah,” harapnya.
Ini harap dia,nantinya Kepala Daerah yang baru bisa mengeluarkan SK atau Perwali, supaya legal dan tidak dianggap pedagang liar.
“Mengingat pedagang pasar pagi juga ditarik retribusi (UPT) secara rutin. Meski selama ini para pedagang pagi merasa dianak tirikan oleh dinas pengampu,” seru Rokim.(Gus)