Setahun Lebih Beroperasi, Izin Warunk Upnormal Belum Lengkap

Restoran dan cafe Warunk Upnormal di Jl Borobudur saat didatangi petugas Satpol PP Pemkot Malang untuk menindak lanjuti pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.
Restoran dan cafe Warunk Upnormal di Jl Borobudur saat didatangi petugas Satpol PP Pemkot Malang untuk menindak lanjuti pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Satpol PP Kota Malang memeriksa perizinan  Warunk Upnormal, Senin (14/01/2019). Hasil pemeriksaan setelah disidak pekan lalu itu, ternyata restoran dan cafe di Jl. Borobudur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jatim yang sudah setahun lebih berdiri  itu izinnya belum lengkap.

Meski begitu, pemilik Warunk Upnormal mengklaim bila semua perizinannya sudah lengkap. Hanya saja  dia mengakui jika ada yang sedang dalam proses.

“Perijinan sudah lengkap, kalau belum, kami tidak berani beroperasi. Ya, memang ada yang masih dalam proses. Sudah kami masukkan, namun belum keluar dari Pemkot,” tuturnya saat ditemui di warunknya, Senin (14/01/2019).

Ia melanjutkan, perizinan Reklame sudah dimasukkan, namun belum keluar. Bahkan, hitungan nominalnya sudah ada, sudah dibayar. Untuk itu, saat ini tinggal menunggu proses yang sedang berjalan.

Menurut Heri, dirinya berprinsip tidak bakal berani membuka usaha kulinernya, jika belum mengantongi izin. Karena dari pusat menentukan harus memiliki izin, mengingat ini usaha franchise (waralaba). “Kami akui memang belum mengambil  surat TDUP dari Dinas Pariwisata,” tuturnya.

Petugas Satpol PP Pemkot Malang bidang pengawasan, Hariyanto (dua dari kanan) saat memeriksa kelengkapan perizinan cafe Warunk Upnormal dan ditemui oleh Heri Purnomo (kanan) selaku pemilik usaha.
Petugas Satpol PP Pemkot Malang bidang pengawasan, Hariyanto (dua dari kanan) saat memeriksa kelengkapan perizinan cafe Warunk Upnormal dan ditemui oleh Heri Purnomo (kanan) selaku pemilik usaha.

Ketika disinggung terkait lahan parkir, Heri mengaku bahwa lahan parkir yang ada di kawasan ruko itu merupakan lahan bersama, pengunjung di hari biasa mencapai 400 orang, jika weekend (Sabtu – Minggu) mencapai 600 orang. “Dan buka usahanya dari pukul 10 pagi hingga 03.00 dini hari, bila perlu 24 jam pun gak masalah, sebab ini warung,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu petugas bagian pengawasan Satpol PP Kota Malang, Hariyanto menjelaskan, dirinya memang mendapat tugas untuk melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut. Karena itu, bersama dengan timnya, dirinya memeriksa surat surat yang dimiliki cafe Warunk Upnormal tersebut.

“Saya mendapat tugas melakukan pemeriksaan, ada memang yang masih dalam proses. Sudah masuk pengajuanya awal Januari 2019, namun belum keluar hasilnya. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) masih menunggu hasilnya, termasuk penyelenggaraan reklame,” tutur Hariyanto.

Secara terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Malang, Bambang Irawan menyebut restoran dan cafe Warunk Upnormal Borobudur tidak memiliki izin SIUP dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Memang sebelumnya ada pengaduan dari masyarakat. Setelah kami cek pada sepekan yang lalu, memang tak ada izin SIUP dan TDUP,” jelas Bambang.

Terbukti, pemilik restoran dan cafe Warung Upnormal Heri Purnomo belum bisa menunjukkan surat – suratnya ketika diperiksa pengawas PPUD Satpol PP dan pada pemeriksaan sebelumnya. Dan pada pemeriksaan lanjutan hari Senin (14/01/2019) ini, pihak pengelola cafe Warunk Upnormal baru menunjukan bukti berkas pengurusan yang baru pada awal Januari ini diurus.

Bambang menegaskan, sesuai dengan SOP, maka ada waktu 15 hari tidak segera menyelesaikan surat – suratnya, maka akan ada teguran ke – 1 batas waktu 7 hari lamanya, teguran ke – 2 waktu yang sama 7 hari juga. “Teguran ke – 3 dengan batas waktu 3 hari, bila masih belum melengkapinya maka langsung diambil tindakan berupa sidang tipiring (tindak pidana ringan),” tandasnya.

Bambang menjelaskan, jika ditemukan bahwa cafe Upnormal belum mengantongi surat izinnya, maka langkah penyegelan akan ditempuh Satpol PP. “Harapan, dengan batas waktu sekitar 1,5 bulan, pemilik bisa memanfaatkannya,” katanya.

“Terakhir, perlu diperhatikan pemiliknya, bahwa. Cafe Warunk Upnormal tersebut sejatinya tidak diperkenankan membuka usahanya, sebelum mengantongi perijinannya. Yang benar mestinya kantongi kelengkapan administrasinya terlebih dahulu, baru membuka usahanya,” tegas dia. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.