Kejari Gresik Belum Tetapkan Tersangka Kasus OTT BPPKAD

GRESIK (SurabayaPost.id)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya memberikan keterangan resmi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik.

Keterangan diberikan oleh Kasi Intel R Bayu Probosutopo dan Kasi Pidsus Andre Dwi Sugianto secara bersamaan dihadapan puluhan wartawan, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan Operasi OTT di lingkungan BPPKAD pukul 15.50 WIB, Senin (14/1)

Hasilnya, kata Kasi Pidsus Andre, pihaknya membawa sejumlah barang bukti berupa CPU, dokumen, uang tunai dan 12 pejabat teras BPPKAD. “Hasil penyidikan sementara, terjadi pemotongan anggaran. Soal anggaran apa yang dipotong dan berapa total jumlahnya, saat ini masih kita dalami dan sedang dihitung,” ujar Andre.

Mengenai 12 pejabat BPPKAD yang dibawa ke kantor, Andre mengatakan kalau mereka terdiri dari Sekretaris BPPKAD Muchtar, 4 orang kepala bidang (Kabid) dan sejumlah pejabat di bawah kabid. “Sampai saat ini belum ada tersangka, semua masih kita periksa. Mereka masih berhak 1×24 jam untuk memberikan keterangan atau data,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Kejaksaan Negeri Gresik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejumlah pejabat Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, Selasa (14/1) sore.

OTT dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andre Dwi Sugiyanto. Sedangkan pejabat BPPKAD yang digelandang ke Kantor Kejari Gresik di Jl Raya Permata Bunder Asei, adalah Muchtar Sekretaris BPPKAD. Muchtar dikawal khusus oleh petugas kejaksaan, lalu dimasukkan ke sebuah mobil Inova warna silver.  Selain itu, tim juga membawa barang bukti berupa CPU, dokumen serta uang tunai sekitar Rp 450 juta yang dibungkus tas plastik warna putih.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.