Diduga Belum Kantongi KKPRL, PT SMIP Pagari Laut Dengan Beton Simpan Kayu Terapung

Gresik (SurabayaPost.id) – Keberadaan pagar beton laut milik PT Sumber Mas Indah Plywood (SMIP) di pesisir pantai Desa Karang Kering, Kecamatan Kebomas, Gresik diduga belum mengantongi izin kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

Meski belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKRL) produsen kayu lapis ini masih membayar tagihan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan perairan tahun 2025 sebesar Rp134.632.000 ke Direktorat Jenderal Perhubungan dengan nomor tagihan 41290520250204100444.

Diakui oleh pihak PT SMIP, lahan pagar laut seluas sekitar 9 hektar yang digunakan sebagai penampungan kayu gelondongan untuk bahan baku pembuatan kayu lapis telah dioperasikan puluhan tahun yang lalu. “Sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu. Kita jangan bicara soal itu (pagar cor laut) kita berbuka saja,” kata Bangkit, legal PT SMIP saat ditemui di acara buka puasa bersama di sebuah rumah makan Jl Veteran Gresik pada Senin (17/3).

Ia menyebutkan secara tegas bila PT SMIP telah lengkap mengantungi semua perizinan dalam menjalankan aktivitas produksinya. Namun dia enggan menjawab ketika ditanyakan terkait izin atas pembuatan pagar laut di depan dermaga PT SMIP.

“Semuanya lengkap. Tapi jangan sekarang buka-buka dokumennya, ini kan kita lagi mengundang untuk buka puasa bersama,” sergap Bangkit ketika dimintai konfirmasi mengenai ada tidaknya izin PKKPRL atas ruang pesisir laut yang dikelola PT SMIP. Dia terkesan menghindari konfirmasi selanjutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Devri Andrey Kasi Lalulintas dan Angkutan Laut Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhanan (KSOP) Gresik mengaku KKPRL bukan kewenangan KSOP, sehingga pihaknya tidak berani intervensi. “Kita tidak memiliki kewenangan itu (KKPRL) karena tidak ada kaitan dengan kewenangan KSOP,” jelas Devri.

Ia juga akan berkoordinasi dulu dengan atasanya yakni Kepala KSOP Gresik untuk membahas soal wilayah kerja KSOP Gresik biar tidak terjadi salah paham terkait pagar laut.

“Saya sedang usulkan ke pimpinan utk membuat press release terkait “pagar laut” di wilayah kerja KSOP Gresik agar tidak terjadi misunderstanding & pemberitaan serupa yang asal2an, nanti kalau pimpinan acc mohon bantuannya ya Pak,” terang Devri melalui pesan WhatSapp.

PKKPRL merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan atau rencana zonasi. 

PKKPRL merupakan salah satu syarat dasar untuk mendapatkan izin usaha yang berkaitan dengan kegiatan di laut. PKKPRL wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan memanfaatkan ruang laut secara menetap. 

Berdasarkan informasi dari Badan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, lokasi pagar laut PT SMIP diduga belum mengantongi izin PKKPRL.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, setiap pemanfaatan ruang laut secara menetap lebih dari 30 hari wajib memiliki PKKPRL.

Tanpa izin tersebut, aktivitas seperti penambangan, pembangunan dermaga, hingga pemasangan pagar laut dapat dianggap ilegal dan berpotensi ditindak sesuai aturan yang berlaku.