Wakil Walikota Ali Muthohirin Tegaskan, ASN Pemkot Malang Dilarang Bawa Mobil Dinas Buat Mudik

Wakil Walikota Ali Muthohirin Tegaskan, ASN Pemkot Malang Dilarang Bawa Mobil Dinas Buat Mudik
Wakil Walikota Ali Muthohirin Tegaskan, ASN Pemkot Malang Dilarang Bawa Mobil Dinas Buat Mudik

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Wakil Walikota Malang, Ali Muthohirin menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dilarang mudik lebaran 2025 membawa mobil dinas.

Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Ali Muthohirin usai rapat koordinasi bersama Forkopimda dalam rangka menjaga kondusifitas jelang lebaran, Selasa (25/03/2025).

“Jika ada ASN yang nekat melanggar, kami akan memberikan sanksi tegas,” katanya.

Menurutnya, aturan larangan ini tertuang dalam surat edaran (SE) resmi yang bakal segera disosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Malang.

Ali Muthohirin kembali menegaskan bahwa kebijakan ini harus dipatuhi demi ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa setiap ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Surat edarannya akan disosialisasikan,” tegasnya.

Ali menambahkan, bahwa Pemkot Malang berencana menertibkan seluruh kendaraan dinas dengan memarkirkannya di kawasan Mini Block Office mulai Kamis (27/3/2025). Hal itu menurut Ali sebagai langkah antisipasi dan pengawasan untuk mencegah ASN yang masih membandel menggunakan kendaraan dinas saat libur Lebaran.

“Semua kendaraan dinas itu diparkirkan di belakang (Mini Block Office). (Mulai) tanggal 27 Maret, jadi di hari itu semua mobil dinas diparkir,” ujarnya.

Tak ingin kecolongan, pendataan dan pengawasan ketat akan dilakukan oleh Pemkot Malang. Jika ada yang kedapatan melanggar, sanksi sesuai ketentuan dalam SE akan diterapkan tanpa kompromi.

“Kalau ketahuan nanti sanksi di SE sudah ada, teguran dulu,” tambahnya.

Namun, dirinya juga memastikan bahwa kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, tetap beroperasi.

“Yang tidak boleh dipakai itu mobil dinas, akan tetapi kalau mobil pelayanan publik, seperti kendaraan di Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Kesehatan tentu tetap beroperasi,” pungkasnya. (lil).

Baca Juga:

  • Wakil Wali Kota Ali Muthohirin Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu
  • Wakil Walikota Ali Muthohirin : Musrenbang Harus Menjawab Tantangan Pembangunan 5 Tahun Ke Depan
  • Pemkot Janji Benahi Pasar Blimbing, Walikota Wahyu Hidayat: Kami Cari Solusi Terbaik
  • Wakil Walikota Ali Muthohirin Safari Ramadan Hari Kedua di Masjid Assalam Arjosari
  • Jaga Soliditas, Wahyu-Ali Jalin Silaturahmi Bersama Forkopimda
  • Perkuat Sinergitas, Walikota Wahyu Hidayat dan Wakilnya Ali Muthohirin Silaturahmi ke Polresta Malang Kota
  • Setelah Sertijab, Walikota Wahyu dan Wakil Walikota Ali Muthohirin segera Gaspol Penuhi Janji Politik
  • DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna Dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Yang Baru Dilantik
  • Ketua DPRD Amithya Ratnanggani Tegaskan Sinergi Usai Sertijab Walikota dan Wakil Walikota
  • Alunan Hadroh Sambut Kedatangan Walikota Wahyu dan Wakilnya Ali Muthohirin di Balaikota Malang