
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Terkait sertifikat, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, melakukan Aanmaning pemanggilan (teguran atau peringatan yang dilakukan Pengadilan, untuk menjalankan putusan secara sukarela) kepada Bank Jatim Cabang Kota Batu, Jawa Timur.
Pemanggilan ini dilakukan lantaran pihak bank belum menyerahkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono warga Kota Batu. Majelis hakim hingga tingkat kasasi, sebelumnya telah dinyatakan harus mengembalikan melalui amar putusan majelis hakim.
“Kami dijadwalkan bertemu dengan pihak bank Jatim Cabang Batu untuk dilakukan aanmaning kepada para pihak pada Kamis (22/5)2025) kemarin. Termasuk pihak bank plat merah itu, juga hadir. Kami berharap sertifikat bisa segera dikembalikan secara sukarela,” ujar Farhan Faelani, SH, kuasa hukum Galuh dan Ngatemoen, saat ditemui awak media di PN Kota Malang, didampingi rekan timnya, yakni Suliono, SH, M.Kn, Jumadi Arahan, SH, Adi dan Sigit Rahmantoro, SH, MH
Jumat (23/05/2025).
Hal senada disampaikan Suliono, dirinya menjelaskan, perkara tersebut bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan pada 25 Mei 2023, dan terdaftar sebagai perkara nomor 124/Pdt.G/2023/PN Mlg. Gugatan itu bertujuan untuk memulihkan hak Galuh dan Ngatemoen atas dua SHM yang dijadikan jaminan tambahan kredit oleh debitur PT Adhitama Global Mandiri.
Putusan PN Kota Malang kemudian menyatakan bahwa perjanjian kredit antara pihak bank dengan PT Adhitama Global Mandiri tidak sah dan batal demi hukum. PN juga memerintahkan bank tersebut untuk mengembalikan kedua SHM tersebut kepada para penggugat.
Meski sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya (Perkara No. 346/PDT/2024/PT.SBY) dan kasasi ke Mahkamah Agung (Perkara No. 5337 K/Pdt/2024), seluruh upaya hukum dari pihak bank ditolak. Putusan Mahkamah Agung pada 19 November 2024 secara tegas memperkuat putusan PN Kota Malang dan PT Surabaya.
“Kami sudah punya dasar hukum yang lengkap. Putusan dari tingkat pertama hingga kasasi sudah menolak permohonan dari pihak bank. Maka seyogyanya, dalam aanmaning ini sertifikat dikembalikan. Sayangnya, belum ada hasil karena pihak bank masih menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK),” beber advokat yang akrab disapa Suli tersebut.
Meski demikian, Suliono menegaskan bahwa sesuai ketentuan hukum, putusan yang sudah inkrah harus tetap dilaksanakan. Ia juga mengungkapkan bahwa Ketua PN Kota Malang memberikan waktu selama delapan hari kepada pihak bank untuk menyerahkan SHM secara sukarela. Sebelum dilakukan aanmaning kedua dan permohonan eksekusi lebih lanjut.
Sementara itu, pihak bank belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Namun, diperoleh informasi bahwa bank plat merah tersebut masih akan menempuh upaya PK, meskipun belum teregister di Mahkamah Agung.
Terpisah, Panitera Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang, Imam Sukardi, S.H., M.Hum saat dikonfirmasi membenarkan adanya aanmaning terhadap para pihak.
“Iya mas, kemarin dilakukan anmaning terhadap para pihak,” katanya singkat. (lil).