Belasan Korban MCP Mengadu ke Dewan, Advokat Sumardhan: Kami Berharap DPRD Bisa Membantu Solusinya

Belasan Korban MCP didampingi kuasa hukumnya mendatangi DPRD Kota Malang untuk mengadu, Senin (02/06/2025).
Belasan Korban MCP didampingi kuasa hukumnya mendatangi DPRD Kota Malang untuk mengadu, Senin (02/06/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Belasan korban PT Graha Mapan Lestari pemilik Malang City Point (MCP) Dieng, Kecamatan Sukun Kota Malang didampingi kuasa hukumnya mengadu ke dewan Kota Malang, Senin (02/06/2025) siang.

Kedatangannya ke DPRD Kota Malang untuk mengadu terkait permasalahan dengan MCP hingga mereka mengalami kerugian miliaran rupiah.

Kuasa hukum korban, Sumardhan, SH, MH menjelaskan, kedatangannya ke gedung DPRD Kota Malang bersama kliennya untuk mencari solusi. Dirinya berharap, dengan pertemuannya dengan para Wakil Rakyat, bisa membantu mencarikan solusi sesuai kewenangan yang dimilikinya.

“Bercermin pada kasuistis di Meikarta Jakarta, korbannya difasilitasi oleh DPR RI. Kami melihat di sana ada harapan dan solusi yang diambil untuk diselesaikan. Sehingga kami datang ke DPRD Kota Malang ini,” kata advokat dari Law Firm Edan Law tersebut.

Sumardhan mengaku optimis memiliki secercah harapan besar, terkait permasalahan kliennya dengan PT Graha Mapan Lestari atau MCP bisa terselesaikan.

Menurutnya, kliennya yang berjumlah 17 orang mengalami kerugian keuangan total mencapai Rp 7,7 miliar. Akibat membeli apartemen dan kondotel secara lunas, sekitaran tahun 2010 an. Pada prinsipnya kliennya hanya ingin dikembalikan uang pembeliannya, tanpa bunga atau denda.

“Kami tidak berlebihan dalam menuntut hak, MCP kami minta hanya mengembalikan uang pokoknya saja. Karena proses lelang yang dilakukan, apalagi adanya pernyataan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan keterangan pailit. Tentunya ini sangat merugikan klien kami,” tegas advokat senior tersebut.

Baca Juga:

  • Fasum Dijual Jadi SHM, Warga 4 Perumahan Adukan Pengembang ke DPRD Kota Malang
  • DPRD Kota Malang Soroti Kinerja Perumda Tunas: Tak Mampu Beri Deviden ke PAD
  • Tembus 186 Kasus Baru, Anggota Dewan Rendra Masdrajad Dorong Penguatan Pencegahan dan Pengawasan HIV di Kota Malang
  • DPRD Kota Malang Tampung Aspirasi Sopir Angkot Tolak Rute Trans Jatim Talangagung-Arjosari