
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang, Indra Permana, memberikan klarifikasi terkait Perda Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman yang baru saja disahkan oleh DPRD Kota Malang. Ia menegaskan bahwa ada kesalahpahaman yang beredar terkait Peraturan Daerah (Perda) ini.
Dalam Perda ini, batas minimal omzet restoran yang dikenai pajak 10% dinaikkan menjadi Rp15 juta per bulan. Indra menjelaskan bahwa pajak ini hanya berlaku untuk usaha restoran/depot, bukan untuk semua jenis usaha.
“Perlu saya luruskan, bahwa ada salah pemahaman yang beredar. Dalam perda ini, batas minimal omzet restoran yang dikenai pajak 10% dinaikkan menjadi Rp15 juta per bulan,” ujar Indra Permana, Jumat (20/06/2025).
Ia juga menekankan bahwa pajak ini adalah pajak titipan dari konsumen, bukan tambahan beban bagi pelaku usaha. “Pajak ini adalah pajak titipan dari konsumen, bukan tambahan beban bagi pelaku usaha,” katanya.
Indra memberikan contoh untuk memperjelas kebijakan ini. “Misalkan ada penjual nasgor keliling, karena rame dan enak dia dapat omset 1 juta per hari, jadi 1 bulan omsetnya 30 juta, apakah kena PBJT Mamin 10%? Tidak kena karena tidak masuk objek PBJT Mamin/Restoran,” jelasnya.
Ia berharap informasi ini dapat dicermati dan didalami kembali oleh masyarakat agar tidak menimbulkan salah tafsir. “Mohon kiranya informasi ini bisa dicermati dan didalami kembali, agar tidak menimbulkan salah tafsir di masyarakat,” tutupnya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami kebijakan Perda PBJT Makanan dan Minuman dengan lebih baik dan tidak salah tafsir. (lil).