
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – DPRD Kota Malang mendesak agar kasus dugaan penipuan apartemen Malang City Point (MCP) diselesaikan secara transparan. Hal ini disampaikan oleh Ustadz Rokhmad, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, setelah menerima audiensi dari para korban penipuan apartemen MCP, Kamis (26/6/2025).
Komisi A DPRD Kota Malang berjanji untuk mengawal kasus penipuan apartemen Malang City Point (MCP) hingga tuntas. Hal ini disampaikan oleh Ustadz Rokhmad, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, setelah menerima audiensi dari para korban penipuan apartemen MCP pada Kamis (26/6/2025).
Dalam pertemuan tersebut, para korban menyampaikan keluhan mereka terkait dengan proses pembelian apartemen MCP yang tidak sesuai dengan harapan. Mereka telah melunasi pembayaran apartemen MCP sejak bertahun-tahun lalu, namun hingga kini tidak mendapatkan hak kepemilikan atas unit yang mereka beli.
Ironisnya, unit-unit apartemen MCP kini masuk dalam proses lelang akibat status kepailitan pengembang. Hal ini membuat para korban merasa khawatir dan tidak yakin apakah mereka akan dapat memiliki unit apartemen yang telah mereka bayar.
“Komisi A DPRD Kota Malang akan segera memanggil instansi terkait, termasuk dinas teknis, kurator, dan pemenang lelang untuk dimintai keterangan secara transparan,” ujar Ustadz Rokhmad.