
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (10/7/2025).
Dalam rapat tersebut, Fraksi PDIP dan PKB DPRD Kota Malang menyampaikan pendapat akhir mereka terkait Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029. Fraksi PDIP yang diwakili oleh Sony Rudiwiyanto menyatakan bahwa Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 disusun dengan cukup baik, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kota Malang, seperti:
- Perencanaan yang terukur
- Partisipasi publik
- Penempatan SDM berintegritas
- Komitmen yang kuat sebagai modal dasar pembangunan
Sementara itu, Fraksi PKB yang diwakili oleh Arief Wahyudi memberikan masukan agar infrastruktur dan fasilitas publik dapat menunjang segala kegiatan masyarakat. “Fraksi PKB berpendapat bahwa infrastruktur yang merata di setiap wilayah perlu dijadikan prioritas utama selama 5 tahun ke depan,” kata Arief.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, mengatakan bahwa catatan serta saran dari Fraksi-fraksi DPRD Kota Malang akan menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti. “Tentu semua catatan dari fraksi kami cermati dengan sesama dan tentu itu menjadi perhatian kita semua. Kita akan tindaklanjuti semua catatan tertulis dari fraksi,” ujar Wawali. Beliau juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Malang akan mengoperasikan potensi melalui digitalisasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menambahkan bahwa usulan fraksi terkait dengan ekonomi kreatif perlu terus ditingkatkan. “Kita berharap dengan adanya RPJMD, Pemerintah Kota Malang dapat menerjemahkan rencana pembangunan menjadi aksi nyata,” jelasnya. Beliau juga berharap bahwa dengan adanya RPJMD, Kota Malang dapat menjadi kota yang lebih produktif dan berkelanjutan.

Dengan disetujuinya Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi Perda, diharapkan dapat menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Malang untuk melaksanakan pembangunan yang lebih produktif dan berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Malang. (lil).