
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) di Regent’s Park Hotel, Jumat (18/7/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pelaku IHT dalam menggunakan SIINas, platform resmi milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang mewajibkan pelaku industri menyampaikan data secara akurat dan tepat waktu.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan bahwa pelatihan teknis ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kemenperin untuk mendorong tertib pelaporan bagi seluruh pelaku industri daerah. “Hari ini kita lakukan bimbingan teknis pengisian SIINas. Ini merupakan arahan dari Kemenperin agar pelaporan industri dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, atau empat kali dalam setahun,” ujarnya.

Eko juga menekankan pentingnya pelaporan yang tertib dan terstruktur untuk memastikan bahwa pertumbuhan industri di daerah dapat terpantau oleh pemerintah pusat. “Pengisian data ini sangat penting, karena negara ini perlu pertumbuhan ekonomi yang besar. Maka, data dan dokumen riil di lapangan harus benar-benar terdata secara akurat,” tambahnya.
Bimtek ini dihadiri oleh 100 perwakilan dari pabrik rokok di Kota Malang dan menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Perindustrian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Dengan kegiatan ini, Diskopindag berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku industri dalam meningkatkan daya saing sektor hasil tembakau serta mendukung pembangunan industri yang terencana dan berbasis data.

Melalui kegiatan ini, Diskopindag Kota Malang menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang tepat sasaran. Dengan demikian, diharapkan pertumbuhan industri di Kota Malang dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian daerah. (ADV).