DPRD Kota Malang Minta Pemkot Kelola Aspirasi Pedagang Pasar Besar

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Istimewa)
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Istimewa)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Revitalisasi Pasar Besar Kota Malang batal terlaksana di tahun 2026 karena masih ada pedagang yang menolak. DPRD Kota Malang meminta Pemkot Malang mengelola aspirasi para pedagang.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratanggani Sirraduhita, mengatakan persetujuan pedagang Pasar Besar krusial untuk anggaran APBN. “Ada beberapa pendapat pedagang yang belum sepakat dengan kebijakan revitalisasi,” kata Amithya, Jumat (23/1/2026).

Amithya meminta Pemkot Malang membangun komunikasi lebih baik dan dialog secara menyeluruh. “Harap tidak ada aspirasi yang terlewat. Pemkot harus objektif melihat kebutuhan lapangan,” tuturnya.

DPRD akan mendalami aspirasi pedagang untuk pastikan kebijakan sesuai kebutuhan mereka dan masyarakat. Kondisi pasar saat ini memprihatinkan, butuh penanganan serius. “Tidak ada gairah ekonomi, lantai tidak terawat, instalasi kelistrikan membahayakan,” tandasnya. (lil).

Baca Juga:

  • DPRD Kota Malang & FKA LPMK Perkuat Sinergi, Kawal Pembangunan Berbasis Aspirasi Warga
  • DPRD Kota Malang ke Pemkot: Mau Ganti Mobil Dinas Listrik? Hitung Dulu, Jangan Gegabah
  • Paripurna DPRD Kota Malang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 Tahun Pertama Wahyu-Ali
  • Anggota DPRD Kota Malang Sesalkan Vandalisme ASM, Desak Pelaku Ditindak Tegas