DPRD Kota Malang Minta Pemkot Kelola Aspirasi Pedagang Pasar Besar

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Istimewa)
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Istimewa)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Revitalisasi Pasar Besar Kota Malang batal terlaksana di tahun 2026 karena masih ada pedagang yang menolak. DPRD Kota Malang meminta Pemkot Malang mengelola aspirasi para pedagang.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratanggani Sirraduhita, mengatakan persetujuan pedagang Pasar Besar krusial untuk anggaran APBN. “Ada beberapa pendapat pedagang yang belum sepakat dengan kebijakan revitalisasi,” kata Amithya, Jumat (23/1/2026).

Amithya meminta Pemkot Malang membangun komunikasi lebih baik dan dialog secara menyeluruh. “Harap tidak ada aspirasi yang terlewat. Pemkot harus objektif melihat kebutuhan lapangan,” tuturnya.

DPRD akan mendalami aspirasi pedagang untuk pastikan kebijakan sesuai kebutuhan mereka dan masyarakat. Kondisi pasar saat ini memprihatinkan, butuh penanganan serius. “Tidak ada gairah ekonomi, lantai tidak terawat, instalasi kelistrikan membahayakan,” tandasnya. (lil).

Baca Juga:

  • DPRD Turun Tangan: Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras Dekat Masjid, Fraksi PKS Siap Kawal
  • Sidak Pasar Gadang, Anggota DPRD Rendra Masdrajad: Proyek Jalan 674 Meter Harus Tepat Waktu
  • Komisi C Soroti Pembongkaran Pasar Gadang, Arief Wahyudi: Belum 100%, Jalan Baru Taruhannya DAK Pusat
  • DPRD Dukung Penertiban PKL Kebalen, Bayu Rekso Aji: Momentum Benahi Pasar Rakyat agar Tertib dan Manusiawi