MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota mulai menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan strategis menjelang arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 H/2026 M. Kebijakan ini menindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Pembatasan operasional diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota akan memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang di perbatasan kota sebagai langkah preventif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat puncak arus mudik maupun arus balik.

“Pembatasan ini bentuk implementasi langsung dari SKB lintas kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” kata Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo, Selasa (10/3/2026).
Petugas akan memasang barrier atau pembatas jalan di titik-titik tertentu pada ruas jalan perbatasan kota untuk membatasi akses kendaraan angkutan barang berukuran besar. Pembatasan operasional angkutan barang tidak hanya di jalan arteri, tapi juga diterapkan pada ruas jalan tol yang berada dalam jalur distribusi arus mudik dan arus balik.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut kebutuhan vital masyarakat, seperti bahan bakar minyak (BBM), elpiji, distribusi bahan pokok penting atau sembako. Tujuan utamanya adalah melindungi keselamatan jalan dan memberikan kenyamanan masyarakat saat momentum Lebaran 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut dan akan bersinergi dengan kepolisian dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. “Kami siap mendukung kebijakan SKB tersebut. Dishub Kota Malang akan bekerja sama dengan kepolisian, mulai pengawasan hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran aturan pembatasan ini,” ungkap Widjaja. (lil).
