GRESIK (SurabayaPost.id)–Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, memastikan, ada 30 hektar wilayah laut di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE Gresik, telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Diketahui lahan tersebut dikelola PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS).
“Kami menemukan ada sekitar 30 hektare yang diduga belum punya PKKPRL, tetapi di data Bhumi ATR sebagian sudah terbit SHGB dan sedang kami proses juga. Ini sedang kami koordinasikan dengan ATR/BPN,” ujar Kepala Tim Kerja Penanganan Pelanggaran, Yudi Gusworo beberapa waktu yang lalu saat dikonfirmasi wartawan.
Kontradiksi ini memperlihatkan adanya proses administrasi yang berjalan tidak sinkron. Legalitas daratan terbit lebih dulu, sementara status ruang lautnya belum ditetapkan secara sah. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas di lapangan mendahului kelengkapan izin.
Di lapangan, perubahan bentang alam pun sudah terjadi. Kawasan pesisir Manyarejo yang sebelumnya berupa perairan kini telah berubah menjadi daratan hasil reklamasi dengan luasan diperkirakan mencapai 59 hektare.
Hingga kini, pihak PSDKP mengaku masih melakukan pendalaman dan belum menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran.
“Untuk sanksi masih kami koordinasikan dengan pusat. Jadi belum bisa kami sampaikan secara resmi,” imbuh Yudi.
Selain persoalan legalitas, dampak langsung juga mulai dirasakan masyarakat pesisir. Nelayan setempat mengaku hasil tangkapan mereka menurun sejak adanya aktivitas reklamasi.
“Kami akan bersurat ke BPSPL untuk mendapatkan jawaban resmi. Itu nantinya bisa menjadi alat bukti petunjuk terkait potensi sumber daya ikan di lokasi tersebut,” katanya.
Sementara itu, Comdev Manager BKMS, Yudi Darjanto, menyatakan bahwa persoalan ini masih dalam pembahasan lintas instansi. Mereka juga menyinggung adanya perbedaan tafsir terkait batas ruang laut dan daratan.
BKMS menegaskan telah mengantongi sejumlah perizinan seperti izin reklamasi dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), serta menyatakan siap menyesuaikan apabila diwajibkan untuk mengantongi PKKPRL
