Diguncang Protes, Panitia Muswil APBMI Jatim Diduga “Kebiri” Hak Anggota Daerah

Gresik (SurabayaPost.id)— Aroma konflik organisasi mulai menyelimuti pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) III DPW APBMI Jawa Timur Tahun 2026. Pengurus DPC APBMI Gresik melontarkan protes keras atas dugaan pelanggaran AD/ART dalam penyelenggaraan Muswil yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Mei 2026 di Hotel Shangrila Surabaya.

Sorotan tajam itu diarahkan kepada panitia Muswil yang dinilai secara sepihak membatasi peserta yang memiliki hak suara (voter) hanya untuk anggota Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sementara DPC APBMI dari daerah lain di Jawa Timur hanya diposisikan sebagai “peserta undangan”.

Penasehat DPC APBMI Gresik sekaligus pengurus DPP APBMI, M. Kasir Ibrahim, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap aturan organisasi dan mencederai prinsip demokrasi di tubuh APBMI.

“Kami menilai panitia telah melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut marwah organisasi dan kesetaraan hak anggota,” tegas Kasir Ibrahim, Kamis (21/5/2026).

Menurut Kasir, Muswil seharusnya menjadi forum tertinggi organisasi di tingkat wilayah yang menjunjung asas keadilan dan keterbukaan, bukan justru memunculkan kesan eksklusif dan diskriminatif terhadap anggota di luar Surabaya.

“Jangan sampai APBMI Jawa Timur terkesan hanya milik kelompok tertentu di Tanjung Perak. Semua anggota di Jawa Timur memiliki hak dan kedudukan yang sama sesuai AD/ART,” ujarnya.

Protes itu dipicu terbitnya Surat Panitia Muswil III DPW APBMI Jawa Timur Nomor 025/E/APBMI-JATIM/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026. Dalam surat tersebut, hak kepesertaan penuh hanya diberikan kepada PBM yang berkedudukan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

DPC APBMI Gresik menilai panitia telah melampaui kewenangannya karena membuat aturan yang bertentangan dengan AD/ART organisasi. Mereka meminta ketentuan tersebut segera direvisi sebelum Muswil digelar agar tidak menimbulkan perpecahan internal.

Kasir Ibrahim juga mengingatkan Steering Committee (SC) Muswil agar tidak terseret kepentingan kelompok tertentu yang dapat merusak integritas organisasi.

“Saya yakin Ketua SC memahami kehidupan berorganisasi dan akan tegak lurus pada aturan main. Jangan sampai kepentingan oknum justru menjatuhkan marwah organisasi,” katanya.

Ia menegaskan, panitia seharusnya bersikap netral dan profesional, bukan bertindak seolah organisasi adalah milik segelintir pihak.

“Mengurus organisasi tidak sama dengan mengurus perusahaan pribadi. Organisasi harus dijalankan dengan aturan, bukan dengan selera,” pungkasnya.

Baca Juga:

  • Ecoton Bongkar Pencemaran Air Laut Gresik, Nelayan: “Air Laut Kini Tak Asin Lagi”
  • Makam Rusak Tertimpa Pohon, Ahli Waris Protes ke BPK
  • Pelabuhan Gresik: Dari Pelra ke Modernisasi, Antara Sejarah Rakyat dan Dominasi Korporasi
  • PSDKP Periksa BKMS, Dugaan Pelanggaran Ruang Laut di JIIPE Gresik Menguat