MALANG (SurabayaPost.id) – Perum Jasa Tirta I (PJT I) resmi memberlakukan larangan bagi seluruh kendaraan roda empat atau lebih untuk melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan ini ditetapkan sebagai langkah preventif menjaga keamanan bendungan yang berstatus Objek Vital Nasional (Obvitnas), serta memastikan keberlanjutan fungsi Bendungan Lahor sebagai infrastruktur strategis sumber daya air.
Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi, menegaskan larangan ini hanya berlaku untuk akses kendaraan di atas puncak bendungan. Kawasan Bendungan Lahor tidak ditutup secara keseluruhan.
“Kebijakan ini bukan diterapkan secara tiba-tiba. Sudah melalui kajian teknis, sosialisasi, dan koordinasi dengan pemangku kepentingan. Tujuannya menjaga keselamatan bendungan dan pengamanan Obvitnas,” ujar Erwando, Senin (21/7/2026).

Larangan ini merupakan tindak lanjut Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tanggal 12 September 2025 tentang Himbauan Pelarangan Jalan Umum pada Puncak Bendungan.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa puncak bendungan bukan diperuntukkan sebagai jalan umum. Fungsinya adalah sebagai fasilitas operasional, inspeksi, dan pengamanan bendungan.
Bendungan Lahor sendiri telah beroperasi hampir 50 tahun sejak diresmikan 1977. Seiring bertambahnya usia dan tingginya aktivitas kendaraan, PJT I menilai perlu ada mitigasi.
“Kondisi Bendungan Lahor saat ini masih baik. Justru karena itu kami melakukan pencegahan sejak dini agar tetap aman dan andal untuk 50 hingga 100 tahun ke depan,” jelas Erwando.
Berdasarkan data PJT I periode Januari-Juni 2026, rata-rata 6.700 kendaraan melintas di kawasan Bendungan Lahor setiap hari. Terdiri dari 3.900 kendaraan roda dua dan 2.800 kendaraan roda empat.
Dengan diberlakukannya larangan, beban lalu lintas di atas puncak bendungan berkurang sekitar 42%. Hal ini diharapkan dapat menekan risiko kerusakan pada jalan inspeksi dan struktur pendukung bendungan.
Kegiatan inspeksi, pemeliharaan, dan pengamanan kawasan juga dapat dilakukan lebih optimal tanpa terganggu lalu lintas kendaraan.
PJT I memastikan mobilitas masyarakat tidak terhambat. Kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas dengan mekanisme tap kartu. Tidak ada pungutan biaya.
Khusus pelajar, pelaku UMKM, dan warga yang tinggal dalam radius 2 km dari bendungan dan terdampak pembangunan, akses tetap diberikan. Cukup dengan tap kartu atau menunjukkan KTP.
“Tap kartu ini bukan untuk pembayaran. Ini sistem pengendalian keamanan agar setiap aktivitas yang melintas bisa tercatat dan terpantau,” kata Erwando.
Sistem ini diperkuat dengan kamera pemantau dan petugas keamanan di lapangan.
Erwando menyebut Bendungan Lahor memiliki peran vital. Bendungan dengan kapasitas 30 juta meter kubik ini mengairi 1.100 hektare lahan pertanian saat musim kemarau.

Selain itu, suplai air dari Lahor juga berkontribusi menambah 35.000 kW kapasitas pembangkitan di Waduk Sutami. Dari sisi pengendalian banjir, bendungan mampu mereduksi debit dari 790 m³/detik menjadi 150 m³/detik.
“Yang kami cegah adalah risiko yang dampaknya jauh lebih besar. Kalau fungsi bendungan terganggu, yang terdampak bukan hanya sekitar bendungan, tapi seluruh wilayah hilir DAS Brantas untuk banjir, irigasi, air baku, hingga listrik,” tegas Erwando.
Selama beberapa bulan terakhir PJT I telah melakukan sosialisasi bertahap. Koordinasi dilakukan dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Informasi juga disebar melalui konferensi pers, media massa, media sosial, siaran radio, dan pemasangan spanduk di lapangan agar masyarakat punya waktu menyesuaikan diri.
Menutup keterangannya, Erwando mengajak masyarakat mendukung kebijakan ini.
“Ini investasi keselamatan. Yang kita lindungi adalah fungsi Bendungan Lahor yang menopang ketahanan air, pangan, energi, dan pengendalian banjir. Semoga manfaatnya bisa dirasakan sampai generasi mendatang,” pungkasnya. (lil).
