DPRD Kota Malang dan Pemkot Sepakat: Abstain Jadi Catatan Perbaikan APBD 2027

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita dan Wakil Wali Kota Ali Muthohirin memberikan keterangan kepada wartawan
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita dan Wakil Wali Kota Ali Muthohirin memberikan keterangan kepada wartawan

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diwarnai sikap abstain dari lima fraksi. Meski berbeda sikap, DPRD dan Pemerintah Kota Malang sepakat menjadikan catatan-catatan kritis itu sebagai bahan perbaikan kebijakan, khususnya dalam penyusunan APBD 2027 mendatang.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin dan Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita usai paripurna di Gedung DPRD, Senin (27/7/2026).

Wawali Ali Muthohirin menegaskan secara hukum sikap abstain tidak memengaruhi keabsahan Ranperda maupun jalannya pemerintahan. Namun secara politik dan moral, ia menganggapnya sebagai bentuk penolakan yang harus ditindaklanjuti.

“Abstain bagi kami di Pemerintah Kota Malang tidak masalah. Kami anggap sebagai bentuk penolakan yang menjadi bagian dari evaluasi. Yang penting seluruh fraksi memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan ke depan,” ujar Ali.

Menurutnya, mayoritas fraksi menyoroti dua hal utama: tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan masih banyaknya jabatan ASN yang belum terisi definitif.

“Kami sudah langsung meminta seluruh rekomendasi ditindaklanjuti. Setiap poin akan diberi catatan khusus dan dikoordinasikan oleh Pak Sekda untuk menjadi bahan evaluasi setiap OPD,” jelasnya.

Ali juga membenarkan adanya 79 jabatan kosong di lingkungan Pemkot Malang yang menjadi rekomendasi resmi hampir seluruh fraksi.

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diwarnai sikap abstain dari lima fraksi, Senin (27/7)2026).
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diwarnai sikap abstain dari lima fraksi, Senin (27/7)2026).

“Itu juga menjadi koreksi bagi kami. Menjadi rekomendasi resmi dari hampir seluruh fraksi terkait 79 kekosongan posisi di Pemerintah Kota Malang,” ucapnya.

Ia memastikan seluruh masukan DPRD akan dijadikan bahan penyusunan kebijakan dan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027.

Senada, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita memastikan proses paripurna telah sesuai tata tertib dan tidak ada unsur pemaksaan kehendak.

“Tadi yang saya lakukan adalah bentuk musyawarah. Saya meminta pendapat seluruh anggota. Seandainya ada yang menolak, tentu akan kami review dan tidak kami lanjutkan,” kata Amithya.

Ia menjelaskan tidak membuka ruang lobi karena abstain secara definisi bukan penolakan maupun persetujuan.

“Kenapa saya tidak membuka ruang untuk lobi? Lobi untuk apa? Abstain itu bukan menolak, bukan menerima. Jadi saya kembalikan kepada forum sesuai tata tertib,” ujarnya.

Setelah seluruh pandangan fraksi dibacakan, pimpinan sidang meminta persetujuan forum dan seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju sehingga keputusan dapat disahkan.

“Forum ini adalah forum musyawarah. Saya tanyakan kepada seluruh anggota apakah dapat disetujui, dan mereka menyampaikan setuju. Jadi bukan memaksakan kehendak,” tegasnya.

Amithya juga menekankan bahwa abstain merupakan sikap fraksi, bukan keputusan paripurna. Sehingga tidak memengaruhi keabsahan hasil keputusan.

“Abstain itu bukan keputusan paripurna, tetapi sikap yang disampaikan fraksi. Jadi tidak memengaruhi hasil keputusan. Ini sudah sesuai tata tertib semua,” jelasnya.

Kedua pimpinan tersebut sepakat menjadikan dua sorotan utama DPRD sebagai prioritas Pemkot ke depan.

Pertama, SiLPA yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir dinilai menjadi catatan serius terkait perencanaan dan serapan anggaran.

Kedua, kekosongan jabatan ASN yang sudah berlangsung cukup lama harus segera diselesaikan agar pelayanan publik tidak terganggu.

“Rekomendasi-rekomendasi DPRD itu bentuk bagaimana supaya kita bisa sama-sama melayani masyarakat dengan lebih baik. Itu catatan untuk kemajuan kita bersama,” kata Amithya.

“Harapannya kepemimpinan kepala daerah saat ini bisa segera menyelesaikannya,” pungkasnya. (lil)

Baca Juga:

  • Fraksi PKS DPRD Kota Malang “ABSTAIN” Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
  • Fasum Dijual Jadi SHM, Warga 4 Perumahan Adukan Pengembang ke DPRD Kota Malang
  • DPRD Kota Malang Soroti Kinerja Perumda Tunas: Tak Mampu Beri Deviden ke PAD
  • Tembus 186 Kasus Baru, Anggota Dewan Rendra Masdrajad Dorong Penguatan Pencegahan dan Pengawasan HIV di Kota Malang