MALANGKOTA (SurabayaPost id) — MHERA LAW by Malvin Hariyanto & Partners secara resmi mengukuhkan komitmennya dalam memperluas akses keadilan dan perlindungan hukum di wilayah Jawa Timur. Langkah ini ditandai dengan peresmian (launching) kantor barunya yang berlokasi strategis di Jl. Baluran No. 2, Kota Malang, Jawa Timur, pada Jumat (28/8/2026) siang.
Kehadiran kantor anyar yang diawali dengan pemotongan pita ini, menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat dan dunia usaha di Malang Raya terhadap pendampingan hukum yang profesional, terukur, dan adaptif terhadap dinamika regulasi terbaru.
Pimpinan MHERA LAW, Malvin Hariyanto, S.H., C.C.D., menjelaskan bahwa perusahaannya menggarap tiga pilar utama layanan hukum, yaitu perkara perdata, pidana, dan korporasi. Meski demikian, fokus dan prioritas utama MHERA LAW terletak pada pendampingan hukum bagi sektor bisnis, khususnya UMKM dan korporasi.

Adapun jangkauan layanan yang disiapkan meliputi pendirian dan legalitas badan usaha, penyusunan serta penelaahan kontrak bisnis (contract drafting & review), kepatuhan regulasi (regulatory compliance), perlindungan merek dan Kekayaan Intelektual (KI), hingga penyelesaian sengketa, baik melalui jalur litigasi di pengadilan maupun non-litigasi.
Dalam keterangannya, Malvin menegaskan bahwa tata kelola hukum yang rapi sejak awal merupakan kunci utama dalam menjaga keberlanjutan dan ketahanan suatu bisnis. Menurutnya, mayoritas konflik atau sengketa bisnis yang terjadi di kemudian hari sebenarnya dapat dicegah jika aspek perizinan, kesepakatan, dan kontrak kerja sama disiapkan secara cermat sejak dini.

”UMKM menjadi perhatian khusus kami. Banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang terhambat untuk naik kelas karena aspek legalitasnya belum tertata dengan baik. Kami hadir sebagai mitra strategis untuk mendampingi mereka sejak awal agar bisnis yang dijalankan memiliki fondasi hukum yang kokoh,” ujar Malvin saat ditemui di sela-sela peresmian.
Integritas dan rekam jejak MHERA LAW di dunia hukum korporasi pun terbukti kuat. Hingga peresmian kantor baru ini, sebanyak 19 perusahaan dan korporasi telah mempercayakan penanganan hukumnya kepada MHERA LAW sebagai kuasa hukum resmi.
Peresmian kantor MHERA LAW turut diwarnai pesan moral yang disampaikan oleh Brigjen Pol. Singgamata. Mantan Kapolres Malang Kota tahun 2015 tersebut menggarisbawahi pentingnya sinergi dan kedudukan sejajar (equal) antara advokat, polisi, jaksa, dan hakim sebagai sesama pilar penegak hukum yang diamanatkan undang-undang.

Ia menyoroti perkembangan hukum pidana nasional di mana peran advokat kini semakin diperkuat lewat regulasi terbaru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
”Sesuai aturan terbaru, peran advokat semakin aktif. Jika dahulu hanya sebatas melihat dan mendengar dalam proses pemeriksaan, kini advokat memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau bahkan menghentikan proses apabila penyidik melontarkan pertanyaan yang bersifat menjerat,” ungkap Brigjen Pol. Singgamata.
Lebih lanjut, ia berpesan agar MHERA LAW senantiasa mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) guna menghadirkan solusi yang adil dan menentramkan (win-win solution) bagi para pihak yang bersengketa.
Ia menutup sambutannya dengan mengingatkan pentingnya memegang prinsip kejujuran dalam menangani setiap perkara hukum, mengutip pemikiran Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
”Prinsip adil itu sederhana: benar katakan benar, salah katakan salah, jangan dibolak-balik. Ketika menerima klien, petakan dan dudukkan dulu posisi perkaranya secara jujur. Jangan karena dibayar lalu hal yang salah dipaksakan jadi benar. Mari bersama-sama kita tegakkan aturan dan wujudkan rasa keadilan yang hakiki bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan beroperasinya kantor di Jl. Baluran No. 2, MHERA LAW siap menjadi pusat konsultasi dan perlindungan hukum terpadu bagi warga serta pelaku usaha di Malang Raya yang membutuhkan solusi hukum yang tepat, akuntabel, dan transparan. (lil).
