Ditipu Pengembang, Lapor Polisi Dikembalikan : Tak Ada Unsur Pidana ?

GRESIK (SurabayaPost.id)–Hari Mulyanto mengaku telah membeli rumah sekaligus tanah dari sebuah pengembang di Desa Gempolkurung Kecamatan Menganti Gresik. Objek yang dibelinya disebut memiliki luas sekitar 5 x 10,7 meter atau 53,5 meter persegi. Pembayaran dilakukan secara cicilan dan telah dilunasi.

Tetapi anehnya dokumen pertanahan yang diterimanya luas tanahnya hanya sekitar 37 meter persegi. Ada selisih sekitar 16,5 meter persegi antara luas tanah yang menurut pelapor dibeli dengan luas yang tercatat dalam dokumen.

Selisih tersebut bukan sekadar angka di atas kertas. Mulyono mengaku luas tanah merupakan bagian penting dari objek transaksi yang telah ia bayar.

Akhirnya ia membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Namun laporan itu dihentikan setelah penyidik menyatakan tidak menemukan unsur pidana. Penghentian laporan pidana itu tentu menjadi kewenangan penyidik. Tetapi penghentian perkara pidana tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai luas, batas, letak dan status tanah yang dipersoalkan.

“Persoalannya sekarang bukan semata-mata laporan pidananya dihentikan. Kemana selisih tanah sekitar 16,5 meter persegi itu. Saya membeli rumah sekaligus tanah seluas 53,5 meter persegi dan telah melunasi pembayarannya. Tetapi dokumen yang saya terima hanya 37 meter persegi,” ungkap Mulyono, Kamis (24/9/26). .

Menurutnya, jika penyidik menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana, harusnya dijelaskan biar kami paham.

“Kalau memang tidak ditemukan unsur pidana, silakan dijelaskan. Tetapi jangan sampai penghentian perkara pidana membuat persoalan pokoknya ikut berhenti. Luas tanah, batas tanah, alas hak dan riwayat peralihannya tetap harus terang,” tegasnya.

Mulyono bukan hanya mengklaim telah memiliki rumah, tetapi juga mengaku telah memenuhi kewajiban pembayaran kepada pengembang. Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai dokumen awal transaksi, ukuran dan batas objek saat transaksi, alas hak tanah, proses pemecahan atau penerbitan dokumen pertanahan, hingga kesesuaian antara objek fisik dengan dokumen yang diterbitkan.

Sebab, jika luas tanah yang menjadi objek transaksi berbeda dengan luas yang tercatat dalam dokumen, maka harus ada penjelasan mengenai dasar perbedaannya. Jangan sampai laporan pidananya selesai, tetapi 16,5 meter persegi tanahnya tetap menjadi misteri.

Baca Juga:

  • 16 Kecelakaan dalam Setahun, Empat Prajurit Tewas: Subdenpom Gresik Ingatkan Disiplin Berkendara
  • 20 Kotak Ganja Disembunyikan dalam Bodi Vespa, Terbongkar Gara-gara SOP J&T Cargo
  • Gus Rosyid Berpulang, Nasib Perkara Hibah Al Ibrohimi Belum Inkracht
  • Pilkades 2027 Jadi Prioritas, DPRD Gresik Siapkan Aturan untuk Demokrasi Desa yang Lebih Sehat