Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dandung, GM PT STSA Lega

GM PT STSA Hani Irwanto
GM PT STSA Hani Irwanto

MALANG (SurabayaPost.id) – General Manager (GM) PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA), Hani Irwanto mengaku lega. Pasalnya, majelis hakim dalam putusan sela kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah menolak eksepsi terdakwa Dandung Jul Hardjanto.

“Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa Dandung dan Andriono oleh majelis hakim, kami selaku pihak pelapor merasa lega. Kami tentu sangat mendukung penolakan putusan sela itu,” kata Hani Irwanto, Kamis (14/3/2019).

Dijelaskan dia bila yang dilaporkan dalam kasus tersebut adalah pemalsuan dokumen (pidana). Kasus tersebut menurut dia bukan perdata seperti yang disampaikan terdakwa saat eksepsi pada sidang sebelumnya. Namun, masuk kasus pidana.

Makanya, kata dia, majelis hakim Dalam sidang tersebut majelis hakim yang diketuai Mira Sendangsari SH MH dengan hakim anggota Isrin Surya Kurniasih SH MH dan Susilo Dyah Caturini SH MH sudah benar. Sebab, dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IDGP Awatara SH adalah pemalsuan dokumen.

“Dengan penolakan pada putusan sela itu, berarti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah jelas. Maka untuk selanjutnya agenda sidang tentu akan menghadirkan saksi – saksi. Sesuai agenda sidang akan digelar dalam seminggu 2 kali, hari Senin dan Rabu,” kata dia.

Terdakwa kasus pemalsuan dokumen tanah milik PT STSA, Dandung Jul Hardjanto  (depan) usai menjalani persidangan di PN Malang.
Terdakwa kasus pemalsuan dokumen tanah milik PT STSA, Dandung Jul Hardjanto (depan) usai menjalani persidangan di PN Malang.

Karena itu dia berharap lewat persidangan ini semua akan terungkap dan jelas. “Saya yakin siapa yang bersalah akan terbukti,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Dandung Jul Hardjanto yang ASN Pemkot Malang ini digugat melakukan pemalsuan dokumen tanah milik PT STSA. Klien dari Haris Fajar ini ditengarai memanfaatkan jasa Andriono untuk pengurusan surat-surat tersebut.

Kuasa hukum Andriono, Sumardhan mengakui hal itu. Dia mengatakan akan membuktikan dalam persidangan selanjutnya kalau Andriono tidak bersalah.

”Khusus yang berkaitan dengan klien saya, Andriono, dakwaan itu kabur. Seharusnya dakwaan pada Andriono itu bukan pidana melainkan perdata. Sebab, hanya menguruskan saja. Itu kami akan buktikan jika klien kami Andriono tidak bersalah,” ujar Sumardhan.

Dia menjelaskan bila ada pihak lain yang paling bertanggung jawab karena melakukan jual beli tanah milik PT STSA tersebut.

”Itu karena tahun 2013 sudah terbit akta jual beli. Kalau dilihat rangkaiannya mulai 2009 hingga 2015, adalah proses terbitnya akte jual beli. Baru Tahun 2015, karena pengurusan sertifikat tidak selesai, maka Dandung dan Amin meminta bantuan klien saya untuk mengurus sertifikat. Jadi saat itu sudah ada akta jual beli baru mereka meminta tolong klien saya. Disini mereka yang seharusnya bertanggung jawab,” ujar Sumardhan. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.