Akhirnya Satpol PP Benar-benar Menutup Operasi Indomaret

Empat petugas Satpol PP Kota Batu dipimpin Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Batu Fariz Pasarela Shaputra saat mendatangi Indomaret di area SPBU Jl Diponegoro Kota Batu. Mereka menutup toko modern tersebut karena belum mengantongi izin
Empat petugas Satpol PP Kota Batu dipimpin Kabid Penegakan Perundang-undangan

BATU (Surabayapost.id) –   Satpol PP Kota Batu akhirnya benar-benar bertindak tegas, meski disinyalir ada orang kuat yang jadi beking Indomaret. OPD penegak Perda ini tak mau dipermainkan dan dikibuli lagi. Sehingga, Kamis (25/7/2019) menutup Indomaret di area SPBU Jl Diponegoro Kota Batu itu.

Mereka langsung bergegas mendatangi toko modern Indomaret di SPBU Jl Diponegoro. Itu mereka lakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat jika masih beroperasi.

Petugas satpol geram lantaran merasa dikibuli. Sebab, toko modern itu seharusnya ditutup mulai Selasa (24/7/2019). Indomaret itu boleh beroperasi kembali jika sudah mengantongi izin operasional.

Mobil dinas Satpol PP Kota Batu diperkirakan di depan Indomaret di area SPBU Jl Diponegoro Kota Batu

Makanya, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis malam (25/7/2019), empat petugas dipimpin oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Batu Fariz Pasarela Shaputra mendatangi lokasi. Petugas Satpol PP tersebut langsung meminta pelayan toko menghubungi manajemen toko.

“Sesuai peraturan daerah (perda) jika toko tidak memiliki izin ya tidak boleh operasional. Makanya, kami minta agar segera ditutup dulu, ” kata dia.

Dia mengakui bila penutupan itu tak disertai penyegelan seperti prosedur tetap (Protap) yang ada. Sebab,  kata ia, sebelum menyegel/menutup resmi Satpol PP harus berkoordinasi dengan tim. “Itu sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” terang Fariz di lokasi.

Dijelaskan Fariz jika dalam menangani persoalan seperti itu, seharusnya bukan hanya Satpol. Namun  tegas dia, SKPD lain yang terkait juga diharapkan datang.

Meski begitu, kata dia, dalam kondisi luar biasa Satpol PP bisa langsung menangani. Sebab, jika tetap beroperasi, dipastikan toko modern tersebut sudah melanggar.

“Jadi, kalau sampai manajemen tetap buka, akan kita tutup. Besok, Jumat (26/7/2019) akan kami panggil ke kantor Satpol PP, ” imbuh dia.

Diakui dia jika  soal pengurusan IMB, pihak toko sudah memasukkan Oktober 2018 silam. Tapi kata dia sampai sekarang belum ada tembusan dari dinas perizinan.

“Karena itu kita akan secepatnya konfirmasi. Kalau pihak toko sudah kita panggil dua kali. Pertama pemilik Indomaret, kemudian pemilik toko waralaba. Hasilnya mereka memang tidak memiliki izin,” tutupnya. (gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.