MALANGKOTA – Aksi AS (42), dukun palsu yang mengaku bisa gandakan uang, akhirnya keok ditangan Polisi. Aksi penipu itu berakhir setelah dua korban melaporkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota (Makota).
Waka Polresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto mengungkapkan, tersangka AS (42) berhasil diamankan di sekitar Jalan Lapangan Brawijaya, Kota Malang pada Rabu (5/1/2022) lalu.
Diketahui, tersangka berinisial AS (42), warga Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
“Tersangka ini kami tangkap, setelah ada dua korban yang melaporkan aksinya dan mengaku telah menjadi korban penipuan,” ungkap Deny Heryanto kala Konfrensi Pers di Halaman Polresta Malang Kota, Rabu (12/1/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan, salah satu korban merupakan kenalan dari tersangka. Korban adalah HU (46), warga Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Tinton pun menjelaskan kronologis awal kejadian yang terjadi
pada 7 September 2021 lalu
Korban datang ke rumah tersangka karena tertarik informasi bahwa tersangka AS bisa menggandakan uang.
Saat itu korban diberitahu oleh tersangka, terkait sebuah kotak khusus yang bisa menggandakan uang.
“Korban ini menitipkan uangnya ke tersangka. Saat uang korban dimasukkan kotak, tersangka lalu menutup dan membaca doa sambil menjauh. Sebelumnya pelaku sudah menyiapkan uang, yang diselipkan di penutup kardus. Jadi ketika dikocok, uang tersebut berubah menjadi lebih banyak,” jelasnya.
Tersangka pun terus meyakinkan korbannya. Bahkan, dirinya sempat membawakan satu kantong plastik besar yang berisi uang dan mengatakan kepada korban, bahwa uang milik orang lain yang dititipkan kepadanya untuk digandakan.
“Pelaku ini sangat lihai, ia menjanjikan bisa melipat gandakan uang dua korbannya, yang total mencapai Rp 40 juta menjadi Rp 500 juta,” paparnya.
Setelah korban terperdaya bujuk rayunya, akhirnya korban rela mentransfer uang kepada tersangka, berharap apa yang dijanjikan terjadi. Setelah melakukan transfer, bukan uang yang kembali melainkan hanya penyesalan. Karena tersangka tidak bisa dihubungi dan kabur ke luar kota.
“Setelah kami selidiki, akhirnya kami berhasil memancing pelaku untuk bertemu di daerah Lapangan Brawijaya Kota Malang, Rabu (5/1/2022) lalu. Setelah bertemu, kami langsung menangkap dan dari tangan tersangka, kami amankan beberapa barang bukti,” ungkapnya.
” Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, anggota kami berhasil mengamankan 5000 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu, satu buah kardus dan beberapa kartu ATM yang digunakan tersangka untuk bertransaksi,” beber Tinton.
Berdasarkan hasil pengembangan, seluruh uang milik korban telah digunakan tersangka untuk membayar hutang dan terdapat indikasi tersangka juga melakukan transaksi narkoba.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun.
“Saat ini, masih terus kami kembangkan kasusnya. Bagi masyarakat yang mengenal tersangka dan menjadi korban atau kerabatnya menjadi korban, silahkan laporkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Kami akan menindak dan memeriksa, apabila terbukti nanti akan kami proses bersamaan dengan kasus tersangka,” bebernya.
Dengan kejadian tersebut, Tinton pun menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dengan adanya modus penggandaan uang. Selain itu tawaran investasi yang memiliki laba yang besar juga perlu untuk didalami dan dipertimbangkan.
“Jangan mudah percaya dengan bujuk rayu orang yang mengaku bisa menggandakan uang. Masyarakat harus percaya diri untuk bisa bekerja dan sukses dengan kerja keras dan doanya,” pungkas Tinton. (lil)
Leave a Reply