Anggota DPRD Kota Malang Apresiasi Langkah Tegas Pj. Walikota Tutup Sementara Proyek WTP

Anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi. (ist)
Anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi. (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Pj. Walikota Malang Wahyu Hidayat untuk menutup sementar proyek Water Treatmen Plan (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sungai Bango.

Wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan bahwa penghentian proyek WTP Pandanwangi memang wajib dihentikan sementara.

“Saya mengapresiasi langkah Pj. Walikota karena prinsipnya negara ini adalah negara hukum, dan Kota Malang juga harus berjalan berdasarkan hukum yang ada, dalam hal ini adalah peraturan daerah,” ucap Arief Wahyudi, Senin (06/11/2023).

Arief Wahyudi juga mengatakan bahwa tidak ada maksud untuk menghambat pembangunan. Akan tetapi menurutnya prosedur yang berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dilalui.

“Sekali lagi saya sepakat dengan langkah Pj. Walikota karena sebenarnya tidak butuh lama untuk mengurus izin. Asalkan ada pro aktif dari pihak terkait,” katanya.

Menurutnya, perizinan termasuk Amdal merupakan kepentingan dari penyelenggara proyek untuk mengukur apakah pembangunan beresiko kecil atau besar.

“Jangan dibiarkan perizinan terlalu lama dan diberikan kepada dinas terkait untuk mengurus karena pembangunan WTP merupakan kepentingan bersama terutama kontraktor pelaksana,”

“Saya hormat kepada Pak Pj. Wali Kota atas ketegasan yang dilakukan. Harapan saya ketegasan-ketegasan seperti ini memang harus terus dilakukan dan juga mampu menjadi pembelajaran yang baik para pengusaha di Kota Malang saat akan melakukan pembangunan,” ujarnya.

Arief pun berharap agar para pelaku usaha tetap melalui prosedur perizinan saat akan memulai usaha pembangunannya.

“Saya melihat Kota Malang telah membuat sistem prosedur perizinan yang cepat dan mudah. Jadi jangan khawatir dan tauma terhadap perangkat daerah khususnya yang terkait perizinan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Penjabat (Pj) Walikota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M menghentikan sementara proyek Water Treatmen Plan (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sungai Bango.

Keputusan penghentian ini diambil setelah dilakukan rapat yang dipimpin Pj. Walikota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M dengan Direktur Utama PJT I Fahmi Hidayat beserta jajaran dan Direktur Utama Perumda Tugu Tirta.

Selain itu, pertemuan yang dihelat di ruang rapat Walikota Malang, pada Senin (6/11/2023) juga diikuti beberapa perangkat daerah kota Malang dan unsur Dewan Pengawas Kota Malang. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.