BATU (SurabayaPost.id) – Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeknas) Kota Batu mengapresiasi gerakan pencanangan penegakan Inpres No 6 tahun 2020. Untuk itu, Gapeknas berjanji akan mendukung gerakan tersebut dengan membuka Posko pengaduan.
Janji tersebut disampaikan Ketua Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gapeknas Kota Batu, Edwin Setyo Adwiranto SH, Selasa (25/8/2020). Menurut dia, pencanangan penegakan Inpres sebagaimana dilakukan Wali Kota Dewanti Rumpoko bersama Forpimda patut diapresiasi dan didukung.
“Kalau tidak didukung, upaya untuk memutus mata rantai penularan wabah Covid-19 susah terwujud. Makanya, seluruh lapisan masyarakat harus mendukung gerakan protokol kesehatan sesuai Inpres 6/2020,” kata pria yang akrab disapa Edwin itu.
Dijelaskan Edwin yang juga pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batu ini, jika peran serta masyarakat sangat menentukan. Sebab, menurut dia, untuk memerangi wabah virus mematikan itu harus dilakukan bersama-sama.
Untuk itu, Edwin yang juga Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) ini akan mendirikan Posko Pengaduan. “Masyarakat yang menemukan pelanggar Inpres 6/2020 bisa mengadu ke Posko pengaduan yang kami bentuk,” jelas dia.
Dia contohkan seperti bila ada kerumunan massa. Di antara massa itu banyak yang tidak memakai masker dan tak jaga jarak.
Kondisi semacam itu bisa dilaporkan ke Posko Pengaduan lewat telepon yang disediakan. Posko itu ada di Kantor Gapeknas Kota Batu, di Villa Puri Bali, Jalan Bukit Berbunga Nomor 209 Sidomulyo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Nomor Tlp 0341 5108193
Meski begitu, menurut Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Batu ini Posko tersebut tak hanya menerima pengaduan terkait pelanggar Inpres No 6/2020. Namun, juga berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan orang yang terdampak
Dicontohkan seperti informasi orang yang terindikasi gejala Covid-19. “Itu juga bisa disampaikan pada kami lewat Posko,” tutur dia.
Selain itu, kata dia, bila ada warga yang terdampak Covid-19. Misalnya, tutur dia, kehabisan stok untuk makan, juga bisa mengadu ke Posko yang disiapkan.
“Kami siap turun untuk membantu. Kapanpun dan di manapun warga Kota Batu yang butuh bantuan. Semua itu kami lakukan demi mendukung dan membantu Pemkot Batu dalam menangani wabah Covid-19,” tutur dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko bersama Forpimda melakukan pencanangan penegakan Inpres No 6/2020. Dalam pencanangan tersebut ditegaskan bahwa pelanggar protokol kesehatan akan didenda dan dikenai sanksi administratif.
Menurut Wali Kota Dewanti, warga yang tak pakai masker akan didenda Rp 100 ribu. Selain itu tak dilayani pengurusan KTP. Bahkan bagi penerima Bansos akan dicoret jika keluar rumah tak pakai masker. (Agus/Adv)
Leave a Reply