SURABAYA (SurabayaPost.id) – Aset kekayaan millik Pemerintah Kota Surabaya senilai 69 Miliar berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Demikian itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedy. Menurutnya, Aset tersebut berupa tanah yang terletak di Kecamatan Tenggilis dan Kecamatan Pakal, Surabaya.
“Untuk aset tanah di Kecamatan Tenggilis seluas 17.700 meter persegi, senilai Rp.53.872.562.354. Sedangkan aset tanah di Kecamatan Pakal luasnya 13.390 meter persegi, nilainya Rp.15.358.330.000,” ungkap Kasna, di gedung Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kamis (21/7).
Permasalahan aset tersebut dimohonkan Bantuan Hukum Non Litigasi oleh Walikota Surabaya kepada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) sejak tahun 2019 lalu.
“Dengan demikian, bagi siapapun yang memakai dan memanfaatkan tanah tersebut harus seizin dari Pemkot Surabaya,” ujarnya.
Sementara capaian kinerja Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Lanjut Kasna, pihaknya telah mengungkap dua kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup fantastis. Yakni kasus korupsi pemberian kredit KPR oleh Bank Mandiri area Surabaya Niaga tahun 2014 dan Pemberian kredit oleh Bank Jatim terhadap PT.Hazel Karya Makmur di tahun 2014.
“Kalau kerugian negara dalam kasus Kredit di Bank Mandiri sebesar 3,5 miliar rupiah. Sedangkan untuk kerugian negara pada kasus kredit Bank Jatim senilai 60 miliar lebih,” bebernya.
Dalam kasus korupsi itu, Pidsus Kejari Tanjung Perak berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp.54.142.309.000.
“Itu terdiri dari uang tunai dan 33 sertifikat,” paparnya.
Sedangkan untuk Bidang Intelijen, ada tiga kegiatan yang telah dilaksanakan. Yakni Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 4 kegiatan, 1 kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) dan Jaksa Menyapa ada 2 kegiatan.
“Untuk Tangkap Buron (Tabur) ada dua kegiatan,” terangnya.
Pada Seksi Pidana Umum (Pidum), lanjut Kasna, tindak pidana narkotika masih menjadi perkara yang mendominasi paling tinggi, yakni sebanyak 172 perkara.
“Yang direhabilitasi ada 3 perkara,” lanjutnya.
Sedangkan untuk tindak pidana lainnya, Seksi Pidum telah menghentikan penuntutan penuntutan kasus pencurian handphone yang dilakukan terdakwa Mas’ud Bin Lusin untuk memenuhi kebutuhan anaknya daftar sekolah.
“Penyelesaian perkara tersebut melalui Restorative Justice,” terang Kasna.
Sementara untuk Bagian Pembinaan, terdapat beberapa capaian pendapatan yang dihasilkan dari ongkos perkara, denda pelanggaran lalu lintas, denda hasil tindak pidana lainnya, pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya, pendapatan hasil tindak pidana korupsi dan pendapatan uang sitaan tindak pidana lain yang telah diputus atau dietapkan pengadilan.
“Totalnya sebesar 373.476.000 rupiah,” jelas Kasna.
Untuk capaian kinerja Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, terang Kasna, terdapat beberapa barang bukti dari berbagai perkara yang masuk ke seksi tersebut. Mulai dari Perkara Narkotika, UU Darurat, UU Kesehatan hingga perkara ketertiban umum (judi).
“Untuk perkara narkotika ada sebanyak 331 perkara dengan barang bukti 11.070 gram sabu dan 12 butir pil ekstasi. Dan barang bukti tersebut sudah ada yang kami musnahkan karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Sedangkan barang bukti perkara UU Darurat terdiri dari 3 buah senjata api dan 7 buah senjata tajam jenis pisau dan celurit.
“Perkara UU Kesehatan ada 4 perkara dengan barang bukti terdiri dari 30.728 pil double L. Dan untuk perkara kejahatan umum ada 62 perkara, barang buktinya mulai dari rekapan togel, ATM, buku tabungan, kartu remi dan kartu domino,” urainya.
Capaian kinerja tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, SH,MH, Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian, S, SH, Kasi, Kasi Datun Rollana Mumpuni, SH,MH, Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, SH, MH, Kasubagbin Cyrilus Iwan Santoso R, SH dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Didik Kurniawan W, SH.@ (Jun)
Leave a Reply