Bendung Cukai Ilegal, Bupati Gresik : Jaga Pelabuhan dan Sosialisasi Perbedaan Cukai Asli dan Palsu

GRESIK (SurabayaPost.id)–Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) mengatakan, memberi pengetahuan ciri dan tanda cukai palsu kepada pengusaha toko kelontong menjadi hal penting untuk membendung beredarnya rokok tanpa cukai dan rokok dengan cukai palsu masuk di Gresik. Alasanya, karena tidak semua pedagang toko kelontong mengetahui perbedaan rokok bercukai asli dan rokok bercukai palsu.

“Ini (membedakan cukai asli dan palsu) penting di sosialisaikan kepada pedagang toko kelontong. Karena bisa jadi mereka (toko kelontong) tidak bisa membedakan cukai asli dan palsu sehingga mereka tertipu rokok dengan cukai palsu,” kata Gus Yani usai sosialisasi dana hasil cukai dan barang kena cukai illegal di Pelabuhan Syahbandar Gresik, Selasa (15/11/22).

Ditegaskan Gus Yani, ini (sosialisasi) adalah awal yang sengaja dilakukan di pelabuhan untuk memberikan warning bahwa pelabuham Gresik menjadi salah satu wilayah atau gerbang utama pengawasan rokok ilegal atau tanpa cukai resmi.

“Ini awal, sebagai warning pelaku penjual rokok ilegal tanpa cukai atau cukai ilegal. Agar pelabuhan tidak menjadi pintu masuk rokok tanpa cukai atau bercukai ilegal. Karena memang toko kelontong biasanya menjadi sasaran mereka (pelaku) karena tidak cukup pengetahuan untuk membedakan cukai asli dan yang palsu,” terangnya.

Bupati milenial ini mengungkapkan, Gresik jangan sampai menjadi keluar masuknya rokok atau barang bercukai ilegal atau tanpa cukai yang akan merugikan keuangan negara.

“Pada dasarnya adalah bagaimana kita menciptakan Kabupaten Gresik yang bebas dari rokok ilegal. Karena rokok ilegal tidak membayar cukai kepada negara. Nah, dana bagi hasil cukai ini adalah salah satu tulang punggung anggaran kita,” tuturnya.

Gus Yani juga menyampaikan, dalam dana bagi hasil cukai nantinya akan digunakan di berbagai sektor. Mulai dari pembangunan rumah sakit baru dan pemberdayaan masyarakat lewat beberapa dinas terkait.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Wahjudi A juga menambahkan, ciri-ciri rokok ilegal adalah tanpa cukai, cukai palsu, bekas, berbeda atau merek tidak ada.

Dengan demikian, Wahjudi mengajak untuk seluruh warga Gresik terutama yang memiliki toko kelontong, agar bersama-sama memerangi rokok ilegal. Apabila warga menemui rokok dengan ciri yang disebutkan tadi, dapat langsung menghubungi Kantor Bea Dan Cukai Gresik.

“Saya minta kerjasamanya untuk bisa memberantas rokok ilegal di wilayah Gresik ini. Bisa langsung menghubungi call center bea cukai, atau langsung mampir ke kantor kami.” katanya.

Nantinya rokok ilegal yang sudah ditemukan akan di proses sesuai ketentuan, dan dimusnahkan dengan cara dibakar. (uki/adv)

Baca Juga:

  • Ada Intruksi Personil TNI Jaga Kejati dan Kejari Seluruh Indonesia ?
  • Ketua PKDI Gresik : Pemanggilan Kades Oleh DPRD Melanggar UU Tentang Desa
  • Giri Kedaton Bonsai 2025, Pelopor Kontes Bonsai Kelas Bintang
  • Optimalisasi Ketersediaan Pupuk Subsidi, Petrokimia Gresik Ciptakan SBE
  • Ribuan Buruh di Gresik ‘Rayakan May Day’ Dengan Bupati Yani
  • Disnaker Gresik Gelar Serapan Tenaga Kerja di Tengah Ekonomi Nasional Lesu
  • PT. Bima Gandeng BMM Garap Penanaman 2.500 Bibit Mangrove di Banyuurip Mangrove Center
  • Tabir Mulai Tersingkap, Dua Bukti Bertolak Belakang, Hibah Plat Merah Ratusan Juta Diduga Jadi Bancakan
  • PSDKP Surabaya ‘Rahasiakan’ Hasil Pemeriksaan PT SMIP
  • Kejari Gresik Dalami Kasus Dugaan Pembangunan Asrama Santri ‘Fiktif’ Senilai Rp400 Juta
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.