SURABAYA (SurabayaPost.id) – Persidangan lanjutan kasus penipuan bermodus Property Syariah kembali bergulir di Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/9).
Terdakwa Dadang Hidayat dalam persidangan mengakui, dia memperjual belikan Property berupa Smart Kost tanpa memiliki alas hak kepemilikan yang sah.
Smart Kost yang diperjual belikan Dadang itu berada di dua lokasi, yakni di Mulyorejo dan Mulyosari, Surabaya. Keduanya hingga saat ini tidak ada aktivitas pembangunan.
Direktur Utama PT Indo Tata Graha (ITG) itu juga mengaku baru sebatas melakukan Pembayaran DP pada pemilik lahan. Namun, ia sudah berani memperjual belikan lahan kepada konsumen dengan model perjanjian Syariah, Akad Istishna maupun Akad Salam.
Dadang berlasan, berani memasarkan karena dijanjikan oleh seorang advokat yang ia sebut sebagai kuasa hukum pemilik tanah. Pengacara tersebut, menurut Dadang menjanjikan kepengurusan semua legalitas lahan.
“Karena memang proses pengurusan dokumen yang kami harapkan selesai dijanjikan Bu Cristin, selaku pengacara pemilik tanah ternyata tidak berjalan lancar, sehingga progres pembanguan kami terbengkalai” Ungkap Dadang, pada ketua Majelis Hakim Maper, Senin.
Menimpali pengakuan Dadang, Hakim Maper kembali menyoal legalitas lahan yang diperjualbelikan oleh PT. ITG.
“Apakah saudara sudah ada penyerahan hak dari pemilik? ,” Tanya hakim.
“Seharusnya saudara memiliki alas hak dulu, baru memasarkan (jual beli property),” tegas hakim Maper.
Mengutip surat dakwaan Jaksa, PT Indo Tata Graha (ITG) pada 2018 memasarkan produk Smart Kost melalui media online dan menggelar pameran property di gedung Jatim Expo.
Dari pemasaran iklan itu, korban Kesti Irawati (PNS), tertarik dan berniat membeli melalui salah seorang tenaga pemasaran PT ITG, Nur Aziza.
Pihak PT ITG mengaku memiliki keunggulan dalam property yang diperjual belikan, salah satunya proses pembayarannya menggunakan sistem syariah dan juga kelengkapan/keabsahan dokumen objek yang diperjualbelikan.
Tertarik dengan hal itu maka Kesti memutuskan untuk membeli 2 (dua) unit smart kost yang dipasarkan ITG.
Untuk dua unit Smart Kost itu, Kesti kemudian mentransfer sejumlah uang pada PT ITG mencapai Rp 2.138.000.000,00 (dua miliar seratus tiga puluh delapan juta rupiah).
Naas, objek lahan yang dijanjikan pihak ITG ternyata bermasalah dan hingga saat ini masih berupa lahan kosong tanpa aktivitas bangunan apapun.
Kesti Irawati kemudian melakukan pembatalan pada 27 April 2020. Hal itu ia lakukan karena lahan masih dalam sengketa dan legalitas lahan yang diperjualbelikan oleh Dadang belum jelas status kepemilikan alas haknya.
Bukan hanya Kesti, beberapa waktu lalu, kantor ITG juga digeruduk oleh ratusan konsumen yang merasa dirugikan.
Dalam kasus ini, Jaksa menjerat Dadang menggunakan dakwaan pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan. @ (Jun)
Leave a Reply