Dakwaan JPU YPIM Dinilai Kabur

MALANG  (SurabayaPost.id) – Dakwaan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yayasan  Putra Indonesia Malang (YPIM) dinilai kabur. Penilaian  tersebut disampaikan kuasa hukum dua terdakwa dalam sidang penyampaian  eksepsi di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (29/4/2019).

Kedua terdakwa yang dituduh menggelapkan  uang YPIM itu adalah Rizfan Abudaeri SE (45) warga Jl. Simpang Bunga Krisan, Kota Malang. Lalu  Nanik Damayanti (47) warga Perum Karanglo Indah, Kabupaten Malang.

Dalam sidang tersebut,  dipimpin ketua majelis hakim Djuanto, SH, didampingi hakim anggota Fatkhurrohman, SH.MH dan Martaria Judith SH.MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Dymas Aji Wibowo SH dan Dewa Awatara SH.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum dua terdakwa mantan bendahara yayasan menyebut bahwa dakwaan yang diajukan JPU terkait Konflik Yayasan Putra Indonesia Malang (YPIM), yang berlokasi di Jl. Barito Kota Malang, dinilai kabur. Mengingat perkara itu murni perdata, sehingga JPU harus melihat dulu direktori salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

“Perkara ini murni perdata. Jadi sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung, perkara perdata yang harus didahulukan,” tutur Raden Mas Agus Rugianto, Kuasa Hukum dari dua terdakwa Rizfan Abudaeri SE dan Nanik Damayanti, usai membacakan eksepsi / pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Malang, Senin (29/04/2019).

Sehingga menurutnya, sebelum dakwaan pasal terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan serta memasuki ruangan wilayah orang tanpa izin (pasal 167) harus ada keputusan terkait dengan pembatalan akta.

“Masalah akta dengan dakwaan pasal 167, harus diuji terlebih dahulu. Sebelum pasal yang lain termasuk juntonya,” lanjut  Raden Mas Agus yang akrab disapa Agus Flores tersebut.

Untuk itu dalam eksepsi pihaknya menuntut, supaya perkara dihentikan karena kabur, rehabilitasi nama baik dan termasuk pelanggaran HAM.

MS Alhaidary

Sementara itu,  kuasa hukum dari pelapor, MS Alhaidary SH saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, memang ada surat edaran Mahkamah Agung. Perkara perdata harus didahulukan. Namun hal itu terkait sengketa kepemilikan.

“Perkara ini adalah tentang yayasan yakni Badan Penyelenggara. Jadi tidak ada hubungannya dengan sengketa kepemilikan,” tuturnya.

Disinggung materi Eksepsi para terdakwa, menurutnya itu sudah masuk pada materi pokok perkara. Sehingga, nanti majelis hakim yang akan memutuskan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Konflik Yayasan Putra Indonesia Malang (YPIM) mendakwa 2 terdakwa Rizfan Abudaeri SE (45) warga Jl. Simpang Bunga Krisan, Kota Malang serta kakak iparnya, Nanik Damayanti (47) warga Perum Karanglo Indah, Kabupaten Malang, diduga melakukan tindakan penggelapan dalam jabatan serta memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik.

Kedua terdakwa didakwa dengan pasal kumulatif, yakni pasal 374, pasal 372, pasal 167 KUHP semua junto pasal 55. Ketiga pasal tersebut atas dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan serta memasuki ruangan wilayah orang tanpa ijin. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.