BATU (SurabayaPost.id) – Ismail Hasan, wartawan media massa terbitan Kota Surabaya yang bertugas di wilayah Kota Batu penuhi panggilan Polres Batu, Jumat (5/6/2020). Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan rekayasa pembuatan Spj uang publikasi kegiatan dewan Kota Batu di Ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu.
Dia menjalani pemeriksaan terkait uang publikasi tersebut mulai Tahun 2014 sampai Tahun 2019. Menurut Mail pemeriksaan itu sekitar empat jam. Sebab masuk ruang Unit Tipikor Polres Batu mulai Pukul 10,00 Wib sampai Pukul 14, 00 Wib.
“Surat panggilannya Pukul 9,00 Wib, tapi saya agak terlambat datang, sehingga masuk di Ruang Unit Tipikor Polres Pukul 10,00 Wib. Pukul 14.00 Wib, prosesi pertanyaannya baru rampung. Ada sekitar 20 pertanyaan. Alhamdulillah sudah saya jawab semuanya,” katanya.
Pertanyaan pertama, menurut Mail terkait kerjasama pada saat dirinya menekuni salah satu media massa terbitan Kota Surabaya. “Berdasarkan data yang ada di penyidik tercatat sejak Tahun 2016 silam mulai Tanggal 22/11/2016, tertera kerjasama sampai Tahun 2018,” katanya.
Celakanya, berdasarkan dokumen yang ada di penyidik setelah disesuaikan dengan data dirinya, menurut Mail sangat janggal. “Saya kerjasama pada saat itu, sejak Tahun 2016 sampai 2017 saja. Karena pada saat Tahun 2017, saya sudah pindah media yang lain.Tapi data – dada itu semua masih saya simpan. Janggalnya, Spj transaksi kerjasama keuangan itu, tercatat sampai Tahun 2018,” ungkapnya.
Kemudian ungkap dia, transaksi keuangan yang tercatat ada indikasi rekayasa. “Mulai tanda tangan saya yang tidak sama, kemudian besaran anggaran untuk kerjasama, serta indikasinya ada yang dipalsukan semakin nyata.Kerjasama saya terhitung sejak Tahun 2016 sampai 2017. Tapi disitu tercatat transaksi keuangan sampai Tahun 2018 dengan besaran Rp 25 juta,” tandasnya.
Itu tandas dia, dengan rincian transaksi kerjasama dengan besaran senilai Rp 2,000.000, sebanyak 5 kali. Kemudian ada lagi senilai Rp 1,500,000 sebanyak 5 kali. Dan yang Rp 1.850.000 sejumlah 4 kali.
“Padahal berdasarkan catatan saya kisaran Rp 6 jutaan yang saya terima. Itu berakhir pada tahun 2017 bukan Tahun 2018,” tegasnya.
Selanjutnya, tegas dia, dengan besaran transaksi keuangan kerjasama senilai Rp 25 juta itu, kemudian yang diterima dirinya kisaran hanya Rp 6 juta. “Maka kisaran Rp 19 juta yang diduga ada indikasi rekayasa. Itu baru satu media saja dimana pada saat itu di tempat saya bekerja. Sedangkan yang di media lain, itulah yang harus segera dibongkar dan pejarakan pelakunya,” mintanya.
Itu, lanjut dia, dugaan tindak pidana korupsi terkait sangkaan rekayasa Spj tersebut, mulai Tahun 2014 sampai 2019, menurut Mail ada berapa uang negara yang diduga direkayasa oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab itu.
“Karena dugaan ink tidak hanya melibatkan saya sendiri, dan ada beberapa termasuk perusahaan media yang lain, saya berharap Polres Batu agar segera bisa menyeret pelakunya. Apa jadinya, kalau sampai proses hukum ini pelakunya kalau tidak diseret ke persidangan. Saya yakin nama rekan – rekan termasuk saya, bakal hancur karena masyarakat bakal menilai ada indikasi yang lain atau ada upaya damai dan bisa jadi dituding telah menerima suap,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu AKBP Hendro Tri Wahyono, saat dikonfirmasi terkait proses dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diberkas belum memberikan keterangan. Sebab ponsellnya tidak aktif. Sehingga sampai berita ini dikabarkan di Surabayapost.id, Hendro belum bisa dikonfirmasi (Gus)
Leave a Reply