BATU (SurabayaPost.id) – Para Kades di Kota Batu kesal. Sebab, beredar kabar Dana Desa (DD) bakal dihapus setelah Undang – Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang ( Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 ditetapkan.
Penghapusan DD itu diyakini bakal menghambat percepatan pembangunan yang ada di desa. Hal itu, disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan (APEL) Kota Batu Andi Faizal Hasan, Sabtu (18/7/2020).
Menurut Faizal anggaran dari DD itu sangat membantu percepatan program pembangunan. “Anggaran Dana Desa (ADD) dari APBD Pemkot Batu yang kami terima memang cukup besar bila dibandingkan di desa daerah lain. Namun keberadaan DD itu tetap sangat bermanfaat dalam percepatan pembangunan di tingkat desa,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam proses perencanaan anggaran desa di APBDes, ADD bisa diambil sekian persennya untuk percepatan pembangunan fisik.
“Sedangkan anggaran DD bisa untuk infrastruktur dan pemberdayaan. Dan infrastrukturnya saya tambahkan sekian persennya dari ADD. Sebagian dipakai untuk pemerintahan dan yang lain untuk menghidupi dalam membangun desa,” ungkapnya.
Terkait komentar banyak pihak tentang DD menjadi temuan Aparat Penegak Hukum (APH) di beberapa daerah yang terindikasi dikorupsi oknum perangkat desa maupun Kades, menurut dia tidak boleh digeneralisir.
“Kalau ada temuan dugaan korupsi itu ditindak lanjuti proses hukumnya. Sebenarnya itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan DD. Dan jangan dianggap semua Kades berbuat seperti itu. Karena itu oknum dan APH sendiri sebenarnya kalau ada temuan seperti itu, ya harus serius untuk menindaklanjuti,” mintanya.
Beredarnya informasi tersebut, Faizal mengaku jika para Kades yang ada di Kota Batu sempat meradang. Mereka memprotes keras penilaian semacam itu.
“Itu karena para Kades di Batu benar – benar serius dan tak main – main. Tapi ketika ada ungkapan – ungkapan seperti itu, terus terang kami berang dan tidak mau disamaratakan,” jelasnya.
Apalagi, kata dia, rencana mau menghapus DD itu dikabarkan karena banyak dikorupsi oleh oknum – oknum desa. “Hal itu saya anggap alasan yang tak mendasar,” ujarnya.
Dengan begitu, ujar dia, terkait dengan ucapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di berapa media bahwa Kades dianggap tidak mewakili masyarakat desa. Pernyataan tersebut dianggap tak berdasar.
“Itu sebuah pernyataan ngawur kalau ucapan yang disampaikan di beberapa media itu benar. Apalagi terkait rencana DD mau dihilangkan. Terus terang kami keberatan. Karena rencana itu bakal berdampak. Untuk membangun desa saya yakini bakal terhambat,” tandasnya.
Karena, tandas dia, DD tersebut sangat membantu percepatan untuk desa. Sebab, desa bisa memiliki satu rencana untuk membagun agar lebih baik. Sehingga dengan adanya DD tersebut, mewujudkan keinginan desa bisa dipercepat.
“Inilah yang harus kita perjuangkan agar DD cepat turun ke desa. Para Kades di Kota Batu sangat mensuport aksi Kades Kabupaten Ngawi yang tengah menggugat Perpu No 21 yang dijadikan Undang – Undang. “Sebab di dalamnya bakal menghentikan penyaluran DD yang sudah menjadi hak desa,” tegas Faizal yang diamini beberapa Kades lainnya, sembari menyerukan terkait Undang – Undang itu ditengarai tengah diputuskan sepihak dengan dalih Covid – 19. (Gus)
Leave a Reply