BATU (SurabayaPost.id) – Pemkot Batu bersama DPRD tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTP). Raperda tersebut dimaksudkan untuk memberi kenyamanan bagi wisatawan yang tak merokok.
Hal tersebut diungkapkan Walikota Batu Dewanti Rumpoko, Senin (29/6/2020). Menurut Dewanti Ranperda tersebut, mengacu pada PP nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif produk tembakau, turunan dari UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Jadi saat ini sedang menjadi perbincangan serius,” kata Dewanti, Senin (29/6/2020). Selanjutnya kata dia, Perda KTR ini juga merupakan salah satu upaya mempertahankan predikat Kota Layak Anak yang didapatkan pada 2019 lalu.
“Nantinya akan ada beberapa tempat yang dijadikan sebagai KTR seperti fasilitas pelayanan kesehatan, seperti tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum dan tempat lain yang ditentukan. Zona KTR ini juga telah tertuang dalam pasal 49 PP nomor 109 tahun 2012,” ungkapnya.
Itu ungkap dia, perlu dijaga kebersihan udara. Di tempat pendidikan dan di kantor-kantor serta fasilitas kesehatan, termasuk taman agar tak terpolusi oleh rokok, selain itu.
“KTR ini membatasi kegiatan merokok di dalam ruangan. Seperti di Gedung Among Tani Kota Batu dan nantinya akan diberikan sosialisasi yang bakal dilakukan Dinas Kesehatan dengan berbagai metode dan saluran media sehingga nantinya bisa efektif dilaksanakan masyarakat. Bagi perokok akan diberi tempat khusus,” tegasnya. (Gus)
Leave a Reply