Demi Selamatkan Aset, PT KAI Daop 8 Lakukan MoU dengan Kejari Kota Malang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH dan Executive Vice President PT KAI Daop 8 Surabaya, Heri Siswanto usai penandatanganan MoU

MALANG (SurabayaPost.id) – PT Kereta Api Indonesia (PERSERO) Daerah Operasi 8 (Daop) Surabaya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang untuk menyelamatkan aset-aset milik PT KAI Daop 8 Surabaya di Kota Malang.

Executive Vice President PT KAI Daop 8 Surabaya, Heri Siswanto mengatakan kerja sama itu karena adanya persamaan dalam mengamankan aset negara.

“Tujuan kerja sama ini untuk menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara (DATUN), baik di dalam ataupun di luar pengadilan terkait PT KAI Daop 8 Surabaya di Kota Malang,” ujar Heri kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Heri menerangkan banyak aset-aset milik PT KAI Daop 8 Surabaya di Kota Malang yang dikuasai oleh pihak tak bertanggung jawab.

Artinya, tidak tertib administrasi. Kami telah menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejari Kota Malang terkait penyelamatan aset kami di Jalan Trunojoyo,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH, menjelaskan pihaknya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertugas memberi bantuan dan pendampingan hukum.

“Bantuan hukum ini terkait SKK dari PT KAI Daop 8 Surabaya untuk penyelamatan aset PT KAI Daop 8 Surabaya yang dikuasai pihak ketiga di Kota Malang,” tutur Zuhandi, usai menandatangani MoU dengan PT KAI Persero Daop 8, di Aula Kejari Kota Malang.

Zuhandi mengungkapkan SKK dari PT KAI Daop 8 Surabaya tersebut menjadi bekal Kejari untuk penyelamatan aset.

“Ada sembilan aset milik PT KAI Daop 8 Surabaya yang kami selamatkan, termasuk di Jalan Trunojoyo. PT KAI Daop 8 Surabaya merupakan BUMN, sehingga aset yang kami selamatkan merupakan aset negara,” tandasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.