Diancam Demo HMI di Ultah Bhyangkara, Hari Ini Polres Umumkan 4 Tersangka Kasus Kambing Nikah

GRESIK (SurabayaPost.id)–Ancaman demo Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gresik tepat di hari ulang tahun Bhayangkara ke 76 tahun cukup efektif. Pasalnya pagi ini penyidik Polres Gresik bakal menetapkan tersangka kasus pernikahan kambing dengan manusia.

Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan telah menetapkan tersangka yang terlibat dalam pernikahan antara Saiful Arif (44) yang mengaku sebagai Satrio Piningit dan kambing betina Sri Rahayu. “Tersangka kasus penistaan agama sudah kami tetapkan,” kata Wahyu, Jumat (1/7/2022).

Penetapan tersangka ini setelah hampir sebulan proses penyelidikan dan penyidikan. Wahyu menyebut ada berapa orang yang ditetapkan tersangka. Identitasnya akan dirilis siang ini.

“Ada empat tersangka. Nanti kita rilis jam 10.00 di Polres,” tandasnya.

Ketua HMI Alfian mengancam usai Jumatan sing nanti bakal berunjukrasa gabungan dengan masa tiga aliansi. Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG) Informasi Dari Rakyat (IDR) dan Warga Gresik Cerdas (WCG).

“Usai Jumatan kita unjukrasa di Mapolres. Kami minta segera tetapkan tersangka. Karena kami tahu kasus ini sudah cukup bukti pelakunya untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Alfian

Baca Juga:

  • Tak Sekadar Mudik Gratis, Strategi Pupuk Indonesia Tekan Kecelakaan dan Kemacetan Lebaran
  • Usai Menghujat Kadishub Gresik, Pensiunan PNS Eselon III Ini Akhirnya Minta Maaf
  • Kritik Terminal Bunder Salah Sasaran: Penglola Terminal Bunder Bukan Dishub Gresik
  • Petrokimia Gresik Gelontorkan Rp1,52 Miliar Bantuan Ramadan untuk Warga Gresik