Digugat Karena Dinggap Pembayaran Macet. Kuasa Hukum Tergugat : Pertanyakan Aliran Uang

Wilhem Ranbalak SH, kuasa hukum tergugat (ist)
Wilhem Ranbalak SH, kuasa hukum tergugat (ist)

MALANG (SurabayaPost.id) – HA alias Diah (55), salah satu nasabah Koperasi Mitra Sejahtera Bersama yang berkantor di Kecamatan Blimbing Kota Malang, mempertanyakan aliran dana yang dibayarkan ke koperasi.

Pasalnya, sejak tahun 2013 melakukan pinjaman, pihak koperasi tidak segera mengangkat sebagai anggota koperasi. Sehingga, dirinya tidak menerima Sisa Hasil Usaha (SHU). Bahkan, ia digugat dugaan wanprestasi, lantaran
pembayaran tidak lancar.

“Klien kami sudah membayar sesuai ketentuan. Bahkan dari fasilitas kredit terakhir, sekitar Rp 250 juta, dikenakan bunga mencapai 38 persen. Kurun waktu September 2016 hingga September 2018, atau tenor dua tahun. Jika ditotal sejak klien bertransaksi, biaya tersebut sudah lunas,” terang Kuasa hukum Diah, Wilhem Ranbalak SH, dan Moh Kamaluddin SH, M.H, Rabu (31/08/22)

Ia menambahkan, meskipun sudah membayarkan beberapa tagihan, hingga sampai naik ke meja hijau, pihaknya tidak mendapat rincian pembayaran.

Kliennya, lanjut Wilhem, telah bertransaksi sekitar 10 kali, sejak 2013. Tujuh diantaranya, telah lunas terbayar. Sementara, hanya ada tiga tagihan, dengan besaran tidak sampai total plafon yang disediakan yakni Rp 250 juta.

Bukannya diringankan, kliennya malah digugat karena masih memiliki plafon pinjaman sebesar Rp 321.587.434. Rincianya. Rp 210,406 juta untuk angsuran yang belum dibayar ditambah biaya jasa Rp 111.181.434.

“Dari penghitungan kami, seharusnya sudah lunas. Karena sejak mulai pinjaman, total tagihan sekitar Rp 1,6 miliar ditambah satu orang lagi dengan jumlah sama. Sehingga, pembayaran keduanya, senilai Rp 2,6 miliar. Karena bunganya cukup tinggi,” tambah Wilhem.

Selain itu, ia menegaskan terkait penggunaan rekening pribadi atas nama Arief Dwi Hariyanto, sebagai rekening pembayaran. Ia mempertanyakan, sejak awal kenapa tidak membuat rekening milik koperasi, yang independen.

“Akhirnya membuat kami bertanya, kemudian kemana uang klien kami selama ini. Karena setelah bertahun-tahun, tetapi tidak menjadi anggota dan tidak mendapat SHU. Sekarang, digugat untuk pembayaran yang apabila dihitung dari transaksi sebelumnya, sudah lunas,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum KSU Mitra Sejahtera Bersama Moh Nadzib Asrori, SH., M.Hum, menjelaskan, jika hal itu sudah disepakati di awal. Dalam surat perjanjian sebelumnya, telah menyepakati perjanjian pembayaran menggunakan rekening atas nama manajer KSU Mitra Sejahtera Bersama, Arief Dwi Hariyanto.

“Di awal sudah sepakat dan tidak masalah. Selain itu, dari klien kami telah membuat surat kesepakatan bahwa rekening itu tidak digunakan secara pribadi. Dan ini sudah kami buktikan di persidangan, bersama dengan bukti rincian tagihan,” jelasnya.

Terkait keanggotaan, Diah saat ini sudah terdaftar. Namun karena tidak aktif lebih kurang dua tahun, dianggap anggota pasif.

“Masih terdaftar, dan saat ini jumlah simpanan anggota sudah ada Rp 1 juta. Dan masih tercatat dalam sistem koperasi kami,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.