BATU (SurabayaPost.id) – Sebanyaj 125 warga yang menduduki lahan seluas 15 hektar protes ke DPRD Kota Batu. Sebab lahan yang ditempati diklaim Pemkot Batu sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Mamanya perwakilan masyarakat Dusun Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu protes ke DPRD Kota Batu. Mereka mendatang dewan di Gedung DPRD Kota Batu, Senin, (16/12/2019).
Aksi dari perwakilan warga desa setempat sejumlah 10 orang yang dikoordinatori Kayat Hariyanto tersebut. Menurut Kayat; klaim dari Pemkot Batu, berdampak besar. Sebab lahan tersebut akan sulit dialihfungsikan.
” Klaim yang disampaikan oleh Sekda dan Bappeda serta DPUPR Kota Batu, yang tanpa adanya koordinasi dengan warga setempat itu, memantik reaksi Masyarakat Desa Torongrejo berang dan mengaku heran,” kata Kayat.
Tanah milik warga yang dianggap sebagai LP2B itu sangat luas. Kayat berharap agar segera dicabut status LP2B tersebut.
” Tanah yang dimaksut sudah selama 45 tahun tidak difungsikan karena di petak 9 dan petak 15 di Dusun Klerek, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo itu adalah lahan kering,” tegasnya.
Sehingga tegas dia,Pemkot Batu hanya sebatas main klaim serta tidak adanya koordinasi dengan warga desa setempat, menurut Kayat, Penkot Batu melalui dinas terkait, patut diduga telah bertindak dengan sewena – wena.Maka dari itu, Kayat bersama beberapa perwakilan dari warga Desa Torongrejo, protes melalui hearing ke Kantor DPRD Kota Batu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu Asmadi membenarkan terkait kedatangannya dari beberapa perwakilan warga Desa Torongrejo.
Meski begitu, Asmadi mengaku itu semua terjadi karena minimnya koordinasi. “‘Sebelumnya ada sejumlah 50 warga yang akan berangkat ke Kantor DPRD Batu. Setelah diredam oleh pihak DPRD, kemudian yang hadir sebagai perwakilan warga saja, sejumlah sekitar 10 orang yang datang,” paparnya.
Mengingat, papar dia, karena adanya miss komunikasi. Sehingga DPRD Batu juga mendatangkan dari Dinas Pertanian.
” Disana memang lahan hijau, namun bukan sebuah lahan LP2B. Sedangkan terkait permintaan warga untuk membuat kawasan Dusun Klerek, Desa Torongrejo menjadi lahan kuning akan dikaji ulang,” janjinya.
Kalau untuk perubahan lahan, janji dia, akan mengkaji dulu dan akan dilihat Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya dulu. “Jadi, akan dikaji Perda RTRW nya dulu, kalau untuk perubahan lahan itu,”pungkasnya. (GUS)
Leave a Reply