Dinas Pendidikan Tetapkan  Kuota Zonasi 90 Persen

Wali Kota Malang, Drs Sutiaji bersama Kepada Dinas Pendidikan Dra Zubaidah serta KONI saat memaparkan tentang PPDB 2019.
Wali Kota Malang, Drs Sutiaji bersama Kepada Dinas Pendidikan Dra Zubaidah serta KONI saat memaparkan tentang PPDB 2019.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Pemkot Malang lewat Dinas Pendidikan menerapkan pola baru untuk Penerimaan Peserta Siswa Baru (PPDB) 2019. Model tersebut adalah sistem zonasi.

Sistem PPDB itu, menurut Wali Kota Malang Sutiaji merupakan sistem pemerataan pendidikan. “Efek lainnya, untuk mengurai kemacetan lalu lintas. Sebab  tidak tersentral di satu lokasi saja,” kata dia saat memberikan pengarahan dan sosialisasi pelaksanaan PPDB di Aula Dinas Pendidikan Kota Malang, Jum’at (10/05/2019).

“Sistem zonasi, sebenarnya sudah lama saya usulkan. Karena banyak hal yang bisa menjadi efeknya. Selain pemerataan pendidikan, juga menjadi salah satu pengurai kemacetan,” tutur Walikota Malang.

Pada kesempatan itu, sebagai penyampai materi dari Dinas Pendidikan, KONi, Dinas Sosial dan beberapa lainnya. Pengarahan itu pun menjadi dasar dan acuan para Kepala SD dan SMP, Pengawas SD dan SMP, (Negeri dan Swasta),
KONI, DPKM dan OPD terkait.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Dra Zubaidah menjelaskan bila sistem zonasi itu tidak 100 persen. Sebab, penerapannya 90 persen.

“Sesuai aturan, 90 persen siswa itu dari zona terdekat sekolah. Sementara, 5 persen prestasi non akademik dan 5 persen lagi, adanya kepindahan alamat dari wali muridnya,” tuturnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.