Wali Kota Batu Beri Selamat Pada Pasangan Capres Jokowi-Ma’ruf

Wali Kota Batu Hj Dewanti Rumpoko

BATU (SurabayaPost.id) – Komisi Pemilihan  Umum (KPU)  baru mengumumkan hasil Pilpres pada Selasa  (21/5/2019). Untuk itu, ucapan selamat buat Capres Jokowi-Ma’ruf sudah mulai bermunculan.

Buktinya di Kota Batu, Jatim sudah ada yang menyampaikan ucapan selamat pada pasangan patahan itu sejak Selasa (21/5/2019). Satu di antaranya adalah Wali Kota Batu Hj Dewanti Rumpoko.

“Saya ucapkan selamat dan sukses kepada Ir, H , Joko Widodo dan Prof Dr (H.C) KH Ma’ruf Amin. Sebab terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode tahun 2019 sampai dengan 2024. Semoga kedepannya diberikan kelancaran dalam memimpin Indonesia menuju kemakmuran,” harap Dewanti Rumpoko.

Sekadar diketahui, KPU secara resmi mengumumkan hasil Pemilu itu  Selasa  (21/5/2019).  Berdasarkan hasil penghitungan manual yang dilakukan KPU, kemenangan Pilpres  diraih pasangan Jokowi-Ma’ruf. Mereka mengungguli perolehan suara dari pasangan 02 Prabowo dan Sandiaga Uno.

Berdasarkan dari data yang masuk sebanyak 85.607.362 suara atau sebesar (55,50 persen) dimenangkan oleh pasangan calon 01. Sedangkan untuk pasangan calon 02 sendiri hanya mendapat 68.650.239 suara atau sebesar (44,50 persen).

Oleh karena itu, pada Selasa 21 /5/2019 dini hari,  KPU Republik Indonesia menerbitkan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019.

Berdasarkan salinan, keputusan tersebut terdiri dari tujuh poin utama. Poin yang pertama, menetapkan hasil penghitungan suara pasangan Capres dan Cawapres.

Poin kedua, menetapkan hasil penghitungan perolehan suara parpol, serta para calon anggota DPR di 80 wilayah pemilihan di seluruh Indonesia. Poin ketiga, menetapkan hasil penghitungan perolehan suara calon-calon anggota DPD di 34 Provinsi.

Dan Poin yang keempat, menetapkan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi di 272 dapil. Sementara poin yang kelima, menetapkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota di 2.206 Dapil.

Sedangkan poin keenam, menyatakan bahwa hasil-hasil rekapitulasi itu ditetapkan KPU pada Selasa, 21 Mei 2019, pukul 01.46 WIB. Serta Poin ketujuh, menyatakan bahwa keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan. (gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.