Dishub Bersama Polisi dan Satpol PP Janji Tertibkan Fasum yang Dijadikan Lahan Parkir

Kadishub Kota Batu, Imam Suryono

BATU (SurabayaPost.id) – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)  Kota Batu, Imam Suryono, Kamis (22/4/2021) berjanji akan segera berkoordinasi dengan OPD penegak Perda, Satpol PP Kota Batu dan pihak kepolisian terkait fasum yang dipergunakan tempat parkir kendaraan.

Hal tersebut, disampaikan Imam, setelah beredarnya kabar kicauannya dari salah satu wisatawan yang berkunjung ke Kota Wisata Batu, yang mengetahui fasum di salah satu tempat di Kota Batu,yang tengah dipergunakan tempat parkir mobil.

Menurut Imam, penertiban kendaraan yang diparkir sembarang tempat, termasuk ada yang memarkir kendaraannya secara permanen di tempat fasilitas umum (Fasum), menurutnya dishub akan segera melakukan penertiban,dan bakal berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penegak perda,dan sekaligus akan meminta pendampingan dari kepolisian.

“Meski begitu, kami akan melakukan teguran dulu secara bersurat. Dengan teguran itu, kalau masih belum direspon.Kami akan segera koordinasi dengan  Satpol PP. Karena penegak perda itu, ada di Satpol PP.Selain itu, akan minta pendampingan dari kepolisian, karena Dishub sudah MoU dengan kepolisian,” ngakunya.

Selain itu, kata dia, kalau masih ada yang begitu, menurutnya Satpol PP bisa turun langsung. Karena, kata dia, ada beberapa titik tertentu fasum yang digunakan parkir permanen.

Oleh karena itu, pihaknya berjanji mau mendata dulu, kemudian akan segera mengirim surat teguran kepada pihak – pihak yang diketahui melanggar.

“Jika mereka masih tetap.Nantinya Satpol PP yang harus bertindak,” harapnya.

Karena, harap dia, pihak – pihak yang terkait dalam menyikapi persoalan ini, harus bekerjasama dan saling mendukung.Dengan demikian, mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kota Batu, ini mengaku dalam waktu dekat akan segera koordinasi dengan Satpol PP juga  kepolisian.

“Yang perlu kami tekankan,  terkait dengan penegak perda adalah Satpol PP termasuk yang melakukan penyidikan jika ada yang diketahui melanggar,” timpalnya.

Kasatpol PP Kota Batu M Nur Adhim

Semebtara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasapol PP ) Kota Batu, M Nur Adhim, mengaku menyambut baik manakala persoalan tersebut, bisa diselesaikan dengan bersama – sama.

“Fasum seyogyanya digunakan untuk  kepentingan masyarakat, dan bukan untuk kepentingan peribadi ataupun kepentingan lainnya,” tegasnya.

Selain itu, tegas dia, pihaknya mengaku siap membantu dishub untuk bersama-  sama menertibkannya.

“Kita berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasum secara bertanggung jawab dengan cara memanfaatkan sesuai peruntukannya,” pungkasnya. ( Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.