Bisnis Jual-Beli Sabu, Ribut Dituntut 10 Tahun Penjara

Ribut Suhadi usai menjalani sidang.

SURABAYA (surabayapost.id) – Ribut Suhadi (32), terdakwa kasus peredaran narkoba dituntut 10 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/1/2019). Warga Jalan Bendul Merisi Besar Timur I ini dianggap bersalah melakukan bisnis jual-beli sabu.

Tuntutan 10 tahun penjara terhadap Ribut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu. Ribut dianggap bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum jual beli narkotika golongan satu dengan berat lebih dari 5 gram.

Atas hal itu, pria lulusan SMP ini dianggap terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menuntut terdakwa Ribut Suhadi dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara,” ujar JPU Samsu saat membacakan surat tuntutannya.

Selain hukuman badan, Ribut juga dituntut membayar hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar denda, maka Ribut wajib menjalani hukuman pengganti selama 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, Ribut berencana mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Saya ajukan pembelaan minggu pekan depan,” kata Ribut.

Perlu diketahui, Ribut ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Bendul Merisi Besar Timur I Surabaya pada Juli 2018. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 20 gram, 2 bendel plastik klip kosong, 1 sendok sedotan, 1 timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta hasil penjualan sabu. (fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.