Ditengarai Langgar Perda, DPRD Sidak Proyek Uptownhils Residence

Kalangan dewan bersama Satpol PP, Camat dan Kades saat melakukan Sidak di proyek Uptownhills Residence

BATU (SurabayaPost.id) – DPRD Kota Batu bersama Satpol PP dan Camat serta perangkat Desa melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di proyek perumahan Uptownhills Residence, Selasa (11/8/2020). Proyek dekat dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu itu ditengarai belum mengantongi izin. Bahkan ada indikasi menbangun jalan diatas tanah kas desa setempat,

Untuk itu, Pemerintah Kota Batu melalui Satpol PP akan menutup dan memberhentikan aktivitas pembangunan tersebut. Sebab proyek tersebut terindikasi membuat jalan di atas lahan milik desa setempat. Sedangkan Pemdes Tlekung sendiri, mengaku belum mengetahui atau memberikan izin kepada pihak pengembang.

Meski belum mengantongi izin, pihak pengembang tengah memasang reklame promosi tentang proyeknya. Reklame ikutan besar itu terpampang di depan jalan proyek yang sedang dikerjakan.

Menurut Kepala Desa Tlekung, Mardi, jalan yang sedang digarap pengembang adalah tanah kas desa (TKD). “Proyek tersebut, yang saya ketahui sudah berlangsung sejak 1.5 tahun lalu. Sejak saya menjabat kepala desa, ini sudah dibangun. Tapi ini tanah kas desa, luasnya saya tidak tahu karena belum diukur,” kata Mardi.

Lokasi proyek Uptownhills Residence

Dengan begitu, Mardi mengaku kalau pihak pengembang belum datang ke Pemerintah Desa Tlekung.Bahkan ia mengaku juga pihak desa belum memberikan izin.

“Memang belum izin, saya ditanya sama dinas dan dewan,itu memang belum izin. Aktivitas di sini sudah ada sejak saya menjabat, tapi putus-putus tidak lancar,” paparnya.

Oleh karena itu, Mardi mengaku ingin bertemu dengan pihak pengembang untuk membicarakan duduk perkaranya.Tapi menurut dia, sejauh ini dirinya kesulitan menghubungi pihak pengembang.

Meski begitu, ia mengaku pernah bertemu pemborong di lokasi. Namun orang yang ditemui selalu berganti dari waktu ke waktu.

“Dulu sempat kami tanyakan ke pihak pemborong, tapi pemborongnya gonta-ganti orang. Kesepakatan semua pihak, mau ditutup sementara, supaya ada koordinasi dengan pihak pengembang agar bisa menemui kami karena ada yang mau saya sampaikan,” ujarnya.

Diwaktu yang sama anggota Komisi C DPRD Batu, M Chairul meminta agar Pemkot Batu tegas terhadap pihak-pihak yang tidak mengindahkan peraturan.

“DPRD Batu merekomendasikan agar Pemkot Batu menutup aktivitas proyek tersebut. Supaya ada ketegasan dari pemerintah karena kegiatan ini sudah ditegur langsung oleh Camat, namun pengembang tidak mengindahkan,” tegasnya.

Itu, tegas dia, sudah dikonfirmasi pada Camat yang bertemu di lokasi.Terkait dengan ini, menurutnya terlihat ada itikad tidak baik. Meski sudah mendapat teguran, tapi mereka terkesan tidak melakukan perbaikan.

“Siapa dibalik proyek ini semua, dan kami tidak takut terhadap orang-orang yang berada di balik proyek ini.Siapapun yang melanggar peraturan, maka harus diberi sanksi. Apalagi,diketahui pembangunan yang dilakukan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan bencana alam,” terangnya.

Itu, terang dia, salah satu contoh jalur air sungai yang ditimbun dengan tanah, dan belum lagi tebing yang papras. “Jadi kami merekomendasikan harus ditutup dalam rangka penegakan aturan dan agar pihak desa tidak dirugikan karena ditengarai lahan desa yang dipakai. Termasuk sungai ini saya lihat juga ditimbun,” terangnya.

Dari sisi lain, M Chairul mengaku sejauh yang diketahui, ada beberapa kasus serupa di Kota Batu. Atas temuan tersebut, Komisi C mengaku bakal mengintensifkan koordinasi untuk mendata kembali beberapa titik temuan berdasarkan aduan dari masyarakat.

“Intinya tetap landasannya Perda yang ada. Kami tidak peduli ada orang di belakang atau tidak, yang terpenting berlindung di bawah Perda yang berlaku. Siapapun yang melanggar ditindak dengan tegas. Kita selesaikan dengan baik,” sergahnya.

Selanjutnya Kabid Gakda Satpol PP, Faris Pasharella Sahputra berjanji akan segera menutup kegiatan setelah mendapat surat rekom dari Pemerintah Desa dan Dinas Perizinan.

“Siapapun yang melanggar, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2011, akan dikenai tindak pidana ringan hingga denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan selama tiga bulan. Ketika desa sudah berkirim surat, kemudian disampaikan ke perizinan dari hasil sidak, itu segera dibuatkan surat ke Satpol PP untuk dasar menegakkan perda,” pungkasnya.

Terkait dengan itu surabayapost.id belum bisa mengkonfirmasi manajenen Samara Group,lantaran kesulitan mencari tahu jati diri penanggung jawabnya.Sampai berita ini dikabarkan, Surabayapost.id belum berhasil mengkonfirmasi manajemen Samara Group sesuai yang terpampang di baliho pemasaran di lokasi. (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.