Dokter Gugat 45 KK Dusun Junggo

Suliono, SH & Partner, kuasa hukum tergugat saat konfrensi pers

BATU (SurabayaPost.id) – Seorang dokter yang bernama dr Wedya Julianti menggugat 45 Kepala Keluarga (KK) Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.  Dokter yang warga Jl Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang itu telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Malang, 14 Januari 2021 lalu.  

Dasar gugatan itu,  penggugat mengklaim sebagai  pemilik sebidang tanah seluas 4.731 M2 dengan bukti sertifikat no 45/Desa Tulungrejo. Tanah tersebut sesuai gugatan bernilai Rp 10.550.000.000. 

Kuasa hukum para tergugat, Suliono, SH, & Partner mengakui adanya gugatan tersebut. Dia juga mengatakan bila ada somasi dari penggugat sebanyak dua kali. 

Para tergugat pose bersama Suliono, SH & Partner (kuasa hukum tergugat) usai memberikan keterangan kepada wartawan

Meski begitu, dia menerangkan jika para warga yang tergugat menempati lahan seluas 4.731 m2 lebih itu sudah belasan tahun. Bahkan, menurut dia, sejak 19 tahun yang lalu.

“Para warga yang menjadi tergugat, sejumlah 45 KK. Sudah menempati sejak tahun 2001. Namun, di pertengahan bulan Januari 2021, ada gugatan kepada warga yang menempati sebidang tanah seluas hampir 0,5 hektar itu,” terang Suliono,  Sabtu (30/01/2021).

Hal itu dibenarkan salah warga yang juga menjadi tergugat, Subagio. Ia menerangkan, jika dirinya menempati lahan tersebut diawali dengan seorang tokoh masyarakat saat itu, yang membolehkan untuk menempatinya.

“Ada tokoh masyarakat yang membolehkan untuk menempati lahan. Saat itu masih berupa kebon. Sehingga kami bersama warga lainya, menempati lahan hingga mendirikan bangunan,” terangnya.

Ia melanjutkan, atas dasar itu, warga yang menempati telah mencapai 45 KK. Telah berdiri rumah untuk tempat tinggal dan usaha. Selain itu, sudah ada fasum hingga tempat ibadah.

“Sebenarnya, penggugat sudah meminta ganti untuk penjualan lahan. Harganya Rp 750 ribu untuk setiap meter. Warga menyetujui, hingga  ada 7 KK sudah membayar DP. Totalnya sekitar Rp 84 juta. Yang lain, menyusul,” lanjutnya.

Namun, lanjut Subagio, DP itu akhirnya dikembalikan lagi oleh penggugat tertanggal 05 Agustus 2020. Alasannya, karena hanya 7 orang yang membayar DP. Selanjutnya, munculah gugatan untuk warga yang menempati di sebidang tanah tersebut.

Baik kuasa hukum maupun para tergugat berharap, agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan mediasi hingga kekeluargaan. Itu  mengingat para tergugat telah sepakat untuk membeli atau ganti seharga Rp 750 ribu / m2. 

Kepala Desa (Kades) Tulungrejo, Suliyono.

Sementara itu, Kepala Desa Tulungrejo Suliyono menjelaskan, sebenarnya warga sudah sepakat membeli dengan harga Rp 750 ribu/ m2. Namun, kemampuan warga berbeda. 

“Warga sepakat dengan harga 750 ribu per M2. Namun, karena kemampuan berbeda mereka butuh orang ke-3 (perbankan _ red). Ada yang bayari dulu, dan warga mengangsur ke Bank. Dengan gugatan ini, penggugat minta harga 1 juta per M2. Ya semoga ada solusi titik temu dan jalan keluarnya,” pungkas Kades itu. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.