DPN Peradi RBA Beber Soal Permenristekdikti No 5/2019

Rektor Universitas Wisnuwardhana (Unidha) Prof Suko Wiyoyo bersama Sekjen DPN Peradi RBA, Sugeng Teguh Santoso, SH kala memberikan keterangan kepada wartawan
Rektor Universitas Wisnuwardhana (Unidha) Prof Suko Wiyoyo bersama Sekjen DPN Peradi RBA, Sugeng Teguh Santoso, SH kala memberikan keterangan kepada wartawan

MALANG (SurabayaPost.id)  – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) membeberkan soal  Peraturan Menristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat.

Menurut Sekjen DPN Peradi RBA, Sugeng Teguh Santoso SH, Permenristekdikti itu penting untuk diketahui dan ditaati serta dilaksanakan.  “Karena itu terkait dengan proses pendidikan bagi advokat yang harus dilalui,” jelas dia saat menghadiri PKPA DPC Peradi RBA Malang di kampus Unidha Malang, Sabtu (20/7/2019).

Dia menjelaskan bahwa Menristekdikti menyerahkan penyelenggaraan pendidikan advokat ke kampus-kampus Fakultas Hukum minimal akreditasi B. Padahal, selama ini pendidikan pengacara itu dilakukan oleh organisasi advokat sendiri.

Rektor Universitas Wisnuwardhana (Unidha) Prof Suko Wiyoyo bersama Sekjen DPN Peradi RBA, Sugeng Teguh Santoso, SH kala memberikan keterangan kepada wartawan

Sugeng Teguh Santoso, mengaku telah diundang Dirjen Dikti tentang rancangan peraturan Menristekdikti yang menegaskan, advokat masuk dalam program studi.

“Kami memang tidak bisa mengintervensi kewenangan departemen pendidikan untuk menjadikan advokat sebagai program studi,” ungkapnya kepada wartawan.

Tapi harus diingat, lanjutnya, mulai proses rekrutmen, pengangkatan hingga penyumpahannya sebagai advokat pasti dilakukan oleh organisasi advokat.

“Jadi Menristekdikti dan Dirjen Dikti tidak bisa mengabaikan fungsi organisasi advokat begitu saja. Tidak bisa mereka membuat program studi advokat tanpa melibatkan organisasi advokat yang sudah ada. Gampangannya begini. Silakan saja dididik. Kalau kami tidak mau angkat bagaimana?,” tambahnya lagi.

“Jadi tidak boleh ada ego sektoral. Harus dibicarakan cermat. Kalau tidak, pasti peraturannya akan dipersoalkan,” pungkas pria ini.

Rektor Universitas Wisnuwardhana (Unidha) Malang, Prof. Dr. H Suko Wiyono, SH, MH menambahkan, ia sudah memberikan masukan kepada Menristekdikti bila mereka harus bekerjasama dengan organisasi advokat

“Saya sepakat bahwa Menristekdikti memiliki kewenangan untuk pendidikan apapun. Tapi tentunya harus bekerja sama dengan organisasi profesi advokat yang sudah ada. Tanpa itu tidak mungkin. Dan mereka tampaknya mengerti dan tidak akan mengambil alih semuanya,” ujar Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Malang itu.

Dia mencontohkan seperti notaris. “Mereka hanya mendidik saja. Tapi setelah itu, mulai ujian notaris dan seterusnya tidak lagi masuk dalam kewenangan Menristekdikti. Kerjasama PKPA seperti yang digelar DPC Peradi RBA dan Fakultas Hukum Unidha, seperti inilah yang benar dalam pendidikan calon advokat,” tegas Suko, sapaannya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.