
SURABAYA (surabayapost.id) – Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi, dan pil koplo jenis double L. Dalam kasus tersebut, polisi meringkus lima tersangka.
AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kapolres Mojokerto didampingi AKP Yogi Ardi Khristanto, Kasatnarkoba Polres Mojokerto mengatakan, hanya dalam sepekan pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkotika di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dengan 5 tersangka. “Tiga tersangka pengedar sabu dan ekstasi yakni M Jefry Ardiyanto (25), Wahyu Tulus Prasetyo (34), Khoirul Anam (38). Sementara itu, dua tersangka pengedar pil double L yakni Arif Sapii (33) dan M Mustofa (23),” ujarnya pada press release di Mapolres Mojokerto, Selasa (22/10/2019).
Baca Juga:
- Sepekan, Polres Mojokerto Tangkap 12 Pengedar Sabu & Ganja
- Simpan Sabu, Dua Warga Jatirejo Dibekuk Polisi
- Unit Reskrim Polsek Blimbing, Gulung Bandar Besar Pil Double L, Dengan BB 55.260 Butir
- Cegah Penyebaran Corona, Polres Mojokerto Terapkan Kawasan Physical Distancing
- Polres Mojokerto Ringkus 12 Tersangka Kasus Narkotika & Obat Terlarang
Dari lima tersangka tersebut petugas menyita sebanyak 81,45 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, dan 527 ribu pil double L. “Pil double L berhasil kami gagalkan dari jaringan Lapas Madiun yang hendak dikirim dan diedarkan di wilayah Mojokerto. Tersangka kami ringkus di wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto,” terangnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka untuk bisa mengungkap jaringan diatasnya. “Tiga tersangka pengedar sabu kami jerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dua tersangka pengedar pil koplo kita jerat pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Setyo. (joe/fan)
Hari Pertama, Pj Walikota Malang Langsung Tancap Gas