Empat Bulan Belum Digaji, Karyawan Villa Estate Panderman Hill Protes

Pengacara Vindi SH bersama Achmad SH menunjukkan Surat Kuasa dari 22 karyawan VEPH.
Pengacara Vindi SH bersama Achmad SH menunjukkan Surat Kuasa dari 22 karyawan VEPH.

BATU (SurabayaPost.id) – Sebanyak 45 karyawan PT SGS Villa Estate Panderman Hill (VEPH) yang berada di Kecamatan Batu Kota Batu protes, Sabtu (9/3/2019). Sebab, sudah empat bulan mereka belum digaji.

Sekitar 22 karyawan dari total 45 karyawan tersebut sudah menunjuk pengacara untuk melakukan gugatan. Pengacara yang diminta mendampingi karyawan itu adalah Irwina Vindri Astuti SH bersama Ahmad Walidun Ni’am SH.

Menurut Irwina Vindi Astuti yang sapaan akrabnya Vindi, karyawan PT SGS VEPH berjumlah 22 orang telah meminta pendampingan hukum. Itu terkait prahara yang menerpa dirinya dengan pihak manajemen tersebut.

“Sebanyak 22 karyawan telah menguasakan terhadap tim kami. Mereka pekerja kebun dan petugas keamanan serta yang lain, dengan masa kerjanya bervariasi. Ada yang 17 tahun dan ada yang 25 tahun bekerja ditempat tersebut,” kata Vindi.

Dijelaskan Vindi bahwa berdasarkan pengakuan dari kliennya bila sebelumnya juga pernah terjadi. Hanya saja kala itu hanya dua bulan gaji mereka yang tidak kunjung dibayar.

Puluhan karyawan VEPH bersama Kuasa Hukumnya, Vindri SH  dan Achmad SH
Puluhan karyawan VEPH bersama Kuasa Hukumnya, Vindri SH dan Achmad SH

Celakanya, hal serupa terulang lagi. Bahkan sekarang empat bulan gaji karyawan tak kunjung dibayar dan tidak ada kejelasan dari pihak manajemen.

“Dengan kejadian ini, karyawan khawatir karena sudah berkali kali menanyakan hak – haknya kepada manajemen perusahaan, namun tidak mendapat kepastian. Bahkan pihak manajemen terkesan tidak menggubris jeritan puluhan karyawan yang dimaksud,” tutur Vindi.

Menurut pengakuan para karyawan yang sudah menguasakan kepada tim Advokasi tersebut, mereka sebelumnya sudah melakukan langkah – langkah pengaduan. Misalnya, mengirim surat kepada manajemen perusahaan VEPH dan ke Disnaker serta ke DPRD Kota Batu.

Sayangnya, kata dia, surat yang dilayangkan ke pihak – pihak tersebut hasilnya nihil. Hal itu lantaran tidak ada respon.

“Makanya mereka menguasakan kepada kami. Untuk itu kami akan mengawal persoalan yang mendera mereka sesuai tuntutan yang diharapkan,” kata dia.

Dia antara tuntutan itu disebutkan seperti manajemen VEPH segera menyelesaikan hak – hak karyawan. “Selain itu memberi kepastian terhadap status karyawan,” tandas Vindi.

Vindi mendesak dinas yang berwenang, Disnaker Kota Batu, agar segera turun tangan dan memberikan perlindungan yang lebih aktif, kepada para karyawan, yang notabene dari warga Kota Batu. “Kami mendesak Disnaker dan DPRD Kota Batu bagian Komisi A, agar segera mengambil langkah ketegasan terhadap PT SGS, VEPH, agar permasalahan yang mendera terhadap puluhan karyawan ini,segera rampung,” harap Vindi yang diamini Achmad Walidun Ni’am.

Dalam menyikapi persoalan yang mendera puluhan karyawan VEPH, Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Hari Danah Wahyono, berharap Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko punya keberanian mengambil langkah, lewat dinas yang terkait.

“Pemerintah Kota Batu, lewat Disnaker harus segera turun tangan. Kan yang nakal Owner nya itu,yang tidak bertanggung jawab kepada karyawan.Pemerintah harus berani kalau karyawan diperlakukan tidak adil dan dibuat semena mena,’ sergah Hari Danah Wahyono,yang sapaan akrabnya, Danah ini.

Untuk itu, Politisi dari Partai Gerindra ini,menyarankan, terhadap karyawan agar bisa meminta bantuan dari lembaga hukum, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.Meski begitu, Danah menyarankan Pemerintah Kota Batu yang harus memfasilitasi.

“Ini kan Komisinya berkaitan dengan Komisi A, saya sebagai Wakil Ketua DPRD, kalau memang mau ada Sidak ,silahkan, bahkan kalau kami diperlukan, kita pasti datang kesana,agar permasalahannya segera kelar,” ujar Danah.

Oleh karena itu, Danah berjanji, bakal mencari surat dari karyawan yang sudah dikirim ke Dewan.” Saya carinya surat tersebut ,dan nanti saya pelajari.Kalau Komisi A tidak bisa bertindak, kami akan bersama Disnaker,saya ajak Sidak bersama,” tegas Danah.

Sembari menyerukan, hak – hak karyawan harus diperjuangkan dan pengusaha yang menikmati hasil nya dari Kota Batu, jangan semena – mena memperlakukan karyawan seenaknya sendiri.

Sementara itu, General Manager (GM) VEPH, SM Son, saat dikonfirmasi via ponsellnya menanggapi dengan nada santai.

“Yang kesitu siapa Pak. Saya malah gak tau. Ya ini nanti saya konfirmasi kepada teman teman. Maaf Pak, saya mau konfirm dulu ke temen temen,” cetus SM Son singkat. (gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.