Enam PMI Kabur Dari Penampungan PT CKS, Inilah Penjelasan Law Firm Gunadi Handoko

Kuasa hukum PT CKS, Gunadi Handoko, SH, MH (dua dari kiri) saat menunjukkan surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat oleh calon PMI yang kabur, Kamis (22/02/2024).
Kuasa hukum PT CKS, Gunadi Handoko, SH, MH (dua dari kiri) saat menunjukkan surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat oleh calon PMI yang kabur, Kamis (22/02/2024).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Enam calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kesemuanya perempuan, kabur dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) PT Citra Karya Sejati (CKS), yang terletak di Jalan Rajasa, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

Kuasa hukum PT CKS, Gunadi Handoko, SH, MH, membenarkan adanya enam PMI yang kabur dari tempat pelatihan. Mereka adalah NN (27) asal Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), LAA (24) asal Kabupaten Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), AF (25) asal Kota Mataram Provinsi NTB, VR (31) asal Kabupaten Malang, MR (36) asal Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB, dan RH (26) asal Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB.

Aksi kabur itu dilakukan pada Rabu (14/02/2024) dinihari. Mereka kabur dari lantai empat setinggi 15 meter lalu turun ke bawah, dengan memakai kain yang diikat satu persatu.

Enam PMI kabur dari penampungan Balai Latihan Kerja Luar Negeri PT CKS, inilah penjelasan Law Firm Gunadi Handoko, SH, MH
Enam PMI kabur dari penampungan Balai Latihan Kerja Luar Negeri PT CKS, inilah penjelasan Law Firm Gunadi Handoko, SH, MH

“Mereka meninggalkan tempat tanpa izin melalui jendela dengan menjebol teralis kemudian loncat dari lantai 4 dan jatuh ke genteng warga. Akibatnya genteng warga alami kerusakan,” kata Gunadi Handoko saat menggelar konferensi pers bersama Manajer Operasional PT CKS, Kusnowo, Kamis (22/01/2024).

Menurut Gunadi, tindakan yang dilakukan enam calon PMI itu sangat disayangkan. Padahal sebelum masuk ke PT CKS ada kesepakatan bersama berupa hak dan kewajiban.

“Apa yang dilakukan ini sangat kami sayangkan. Ini menyalahi prosedur karena sebelumnya ada hak dan kewajiban yang harus ditaati bersama,” lanjutnya.

Dari penyelidikan internal perusahaan, kaburnya enam PMI itu disebabkan karena beberapa faktor. Antara lain tidak sabar menunggu panggilan, atau kurang cocok dengan majikan.

Tim kuasa hukum PT CKS Malang bersama perwakilan PT CKS menunjukkan surat pengunduran diri lima PMI
Tim kuasa hukum PT CKS Malang bersama perwakilan PT CKS menunjukkan surat pengunduran diri lima PMI

“Berdasarkan pantauan kami ada beberapa macam alasan, termasuk menunggu tidak sabar, kurang cocok fengan majikan sehingga mereka ingin berhenti. Mestinya mereka pakai prosedur yang betul bukan melarikan diri,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan sesuai prosedur biasanya PMI akan diberangkatkan bekerja setelah enam bulan setelah tanda tangan kontrak.
Di kesempatan itu Gunadi mewakili PT CKS juga membantah adanya penganiayaan yang dilakukan perusahaan kepada para PMI. Menurutnya, apa yang dilakukan selama berada di sana adalah normal pendidikan disiplin dan ketertiban.

“Tidak ada yang terluka tapi kalau terluka karena terjatuh itu urusan lain. Perusahaan melakukan teguran kalau ada yang tidak tertib jadi tidak ada intimidasi penganiayaan dan sebagainya,” tegasnya.

Puluhan awak media berjubel dalam konferensi pers yang digelar Law Firm Gunadi Handoko
Puluhan awak media berjubel dalam konferensi pers yang digelar Law Firm Gunadi Handoko

Saat ini, pihak PT CKS dan enam PMI yang kabur itu sudah bertemu. Gunadi menyebut enam PMI itu sepakat menadatangani pengunduran diri dari PT CKS.

“Mereka tanda tangan dan siap dengan konsekuensinya,” tegasnya.

Gunadi juga menambahkan, bahwa keenam calon PMI yang kabur itu telah dipertemukan dengan pihak PT CKS pada Jumat (16/02/2024) lalu. Dari hasil pertemuan itu, lima dari enam calon PMI telah menyatakan mengundurkan diri.

“Mereka membuat pernyataan mengundurkan diri dan didatandatangani serta disaksikan banyak pihak. Baru 5 calon PMI yang menyatakan mengundurkan diri, sementara satunya lagi masih dalam proses,” terangnya

Disinggung terkait adanya aduan ke Polresta Malang Kota dari calon PMI yang kabur, pihaknya hanya menjawab singkat.

“Terkait pengaduan tersebut, kami belum tahu. Namun apapun itu, kami tetap menghormati dan kooperatif,” pungkas advokat senior yang berkantor di Jalan Semeru No. 21 Kota Malang Jawa Timur tersebut. (Lil)
.