Gresik Siapkan Rp220 M Untuk 372 Ribu Paket Sembako Hadapi Pendemic Covid19

GRESIK (SurabayaPost.id)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menyiapkan bantuan paket sembako untuk 372 ribu untuk keluarga miskin selama berlangsungnya pandemic COVID-19 ini dengan anggaran sekitar Rp220 miliar. Demikian disampaikan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto untuk menghadapi virus Covid-19.

“Jumlah ini akan dialokasikan kepada Gakin, gakin baru dan Keluarga terdampak baik langsung maupun tidak langsung pandemic COVID-19 ini,” kata Sambari usai menerima surat pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Grahadi Surabaya beberapa waktu yang lalu. “Jadi tidak hanya Gakin yang sudah terdaftar, tapi Pemerintah Perlu mendata kembali para keluarga lain yang terdampak COVID ini,” tandasnya.

Sesuai rapat Satuan Tugas Penaggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kabupaten Gresik yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Tursilowanto Hariogi dihadapan Bupati dan Wakil Bupati Gresik dan seluruh Forkopimda Gresik. Langkah Langkah yang akan dilaksanakan yaitu melaksanakan PSBB pada 8 Kecamatan di Gresik.

Delapan Kecamatan tersebut yaitu, Kecamatan Menganti, Kecamatan Driyorejo dan kecamatan Kebomas. Tiga Kecamatan tersebut PSBB diberlakukan di semua Desa dan Kelurahan. Selanjutnya Kecamatan Manyar juga memberlakukan PSBB kecuali di Desa Karangrejo dan Desa Nambi. Kecamatan Benjeng PSBB di dua Desa yaitu Desa Pundutrate dan Desa Metatu.

Kecamatan Duduksampeyan, PSBB diberlakukan di desa Ambeng-ambeng dan Watangrejo. Dua desa di kecamatan Sidayu yaitu Desa Randuboto dan Desa Purwodadi. Sedangkan Kecamatan Gresik PSBB diberlakukan di area Pelabuhan Umum maupun Pelabuhan bongkar muat.

“Untuk Wilayah yang diberlakukan PSBB ini akan diterapkan kebijakan dan aturan yaitu pemasangan cek point di beberapa tempat. Penghentian aktivitas usaha kecuali Usaha bidang makanan dan minuman serta usaha yang berorientasi ekspor. Pengaturan karyawan dengan pengenaaan masker, sarung tangan dan topi, Baju dan celana Panjang, kacamata, serta pemeriksaan setiap keluar dan masuk,” kata Tursilo.

Terkait PSBB, Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo yang juga memberikan paparan pada Rapat tersebut mengatakan bahwa PSBB akan diberlakukan di Lingkungan Pendidikan dengan meliburkan siswa. Pembatasan tempat kerja, larangan Fasum untuk berkumpul, pembatasan tempat ibadah, pembatasan moda transportasi.

“Untuk OJOL misalnya, larangan membawa penumpang orang. Sedangkan kendaraan umum memperlakukan muat penumpang hanya 50 persen dari kapasitasnya,” katanya.

Sementara Komandan Kodim 0817 Gresik Letkol Infantri Budi Handoko meminta semuanya untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan. Dia meminta agar semuanya bisa bertindak lebih tegas dalam menjalankan aturan tersebut.

“Kalau selama ini mereka tidak taat maka tidak ada sanksi, kami berharap nantinya ada sanksi bagi yang melanggar. Kita harus siap menjalankan hal tersebut.” tandas Dandim. adv

Baca Juga:

  • PSDKP Surabaya ‘Rahasiakan’ Hasil Pemeriksaan PT SMIP
  • Kejari Gresik Dalami Kasus Dugaan Pembangunan Asrama Santri ‘Fiktif’ Senilai Rp400 Juta
  • Kejari Gresik Periksa Pengurus Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Soal Dana Hibah Rp400 Juta
  • Murai Avatar Sabet Innova Reborn, SMM Sukses Gelar Piala Kapolri 2025
  • SMM Helat Kicau Mania Piala Kapolri, Berhadiah Rp1,4 M
  • Komisi III DPRD Gresik Beri Atensi Jalan Penghubung Kebomas-Cerme
  • PT Petrokimia Gresik Siapkan Stok Pupuk Subsidi 437 Ribu Ton
  • PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri
  • AKD Gresik Bubar, PKDI Pusat Bisa Kendalikan Kades se Indonesia
  • Bersama Himbara, Jiddan Bagikan 15.000 Bingkisan Lebaran
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.