Hasil Rakor, Kegiatan Bersifat Massal di Kota Batu Dilarang

Saat Rakor di Graha Pancasila Kota Batu

BATU (SurabayaPost.id) – Kapolres Batu Harviadhi Agung Prathama SIK MIK secara tegas melarang kegiatan yang mengundang keramaian atau kerumunan massa. Penegasan itu disampaikan pada saat Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 yang dihelat di Graha Pancasila Kota Batu, Minggu (5/7/2020).

Larangan yang disampaikan Kapolres Batu yang sapaan akrabnya Harvi ini, terkait kegiatan keramaian. Itu seperti khitanan, resepsi pernikahan, ulang tahun dan kegiatan sejenisnya.

“Kami larang karena Kota Batu masuk dalam zona merah per 3 Juli. Artinya tingkat resiko penularan Covid-19 di Kota Batu sangat tinggi,” katanya.

Dan itu, kata dia, sesuai instruksi Kapolda Jatim, selain itu Harvi tidak akan memberikan izin untuk kegiatan keramaian. ” Seperti khitanan, resepsi pernikahan, ulang tahun dan kegiatan sejenisnya. Karena resiko penularan Covid-19 di Kota Batu di 16 desa/kelurahan masuk zona merah atau resiko tinggi,” paparnya.

Dan itu, papar dia, untuk menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa suatu daerah, menurutnya harus berstatus zona hijau atau kuning.Itupun kata dia, harus dilakukan evaluasi terdahulu dan mendapat izin dari Satgas Covid-19 dan Polres Batu.

“Secara tak langsung fase untuk kegiatan mengumpulkan massa yang seharusnya masuk fase ke IV atau sampai tanggal 13 Juli depan bakal mengikuti status sebuah daerah, itu zona hijau atau kuning,” tegasnya.

Terkait itu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengamini hal tersebut. Alasannya dari sejumlah 24 desa/kelurahan di Kota Batu ada sejumlah 16 desa/kelurahan yang masuk status zona merah.

“Karena itu harus mengikuti aturan.Untuk diketahui kegiatan seperti khitan dan resepsi pernikahan sesuai fase boleh digelar pada 13 Juli. Karena Batu ada 86 positif Covid-19 per 5 Juli ini,” terangnya.

Meski begitu terang dia, persebaran pasien Covid-19 menurutnya bukan karena tempat wisata yang dibuka kembali.Tapi kata dia, karena dari persebaran pasien positif Covid-19 berasal dari transmisi lokal.

“Persebaran Covid-19 bukan karena tempat wisata. Karena di tempat wisata tengah menerapkan protokol kesehatan.Itu karena transmisi lokal, misal karena kontak dari keluarga yang positif Covid-19 yang menular satu keluarga,” dalihnya.

Maka dari itu, Dewanti berpesan agar masyarakat yang berstatus positif Covid-19 tidak malu dengan keadaannya. Terutama, lanjut dia, di Desa Giripurno yang memiliki pasien banyak dari pedagang sayur.

Mereka merupakan pedagang antar kota. Sebab mengirim ke Surabaya sebagai zona merah. Hal itu menurutnya resiko penularan tinggi.

“Masyarakat yang diketahui positif jangan malu dengan keadaannya.Tapi bagaiamana membuat yang konfirm sebagai orang yang istimewa untuk diperhatikan. Bukan sebaliknya,dan ini yang akan ditindak lanjuti teknisnya,” timpalnya.

Sekadar diketahui Rakor tersebut melibatkan Kepala OPD dan Camat, Kepala Desa/Kelurahan,serta Ketua RT/RW yang masuk dalam daerah zona merah.

Itu dilakukan untuk menyamakan persepsi. Terutama mencari masukan dalam menangani ancaman Covid-19 (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.