Jadi Kasi Pidum, Pelepasan IDGP Awatara Berlangsung Haru

Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatullah (kiri) saat memberikan cinderamata kepada IDGP Awatara di acara tasyakuran dan pelepasan.
Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatullah (kiri) saat memberikan cinderamata kepada IDGP Awatara di acara tasyakuran dan pelepasan.

MALANG (SurabayaPost.id)  – Kepala Sub Divisi (kasubsi) Penuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, IDGP Awatara dimutasi. Dia  kini harus berpisah untuk menempati posisi barunya sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kejaksaan  Negeri (Kejari)Tabanan, Bali.

IDGP Awatara dilepas secara spesial dan diwarnai keharuan. Pelepasan itu dilaksanakan  dengan acara tasyakuran yang digelar sederhana di ruang Pidum Kejari Kota Malang. Tak terasa, tetesan air mata dari sesama rekan kerja menyertai kepindahan IDGP Awatara.

Maklum, pria yang menjabat Kasubsi penuntutan itu, selama ini dikenal sebagai sosok pria yang supel. Dewok sapaan akrab IDGP Awatara juga merupakan teman yang ramah dan sopan kepada sejawatnya.

Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatullah (dua dari kiri) saat memberikan cinderamata kepada IDGP Awatara (tiga dari kiri) pose bersama rekan sejawatnya di ruang Pidum Kejari Kota Malang di acara tasyakuran dan pelepasan.
Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatullah (dua dari kiri) saat memberikan cinderamata kepada IDGP Awatara (tiga dari kiri) pose bersama rekan sejawatnya di ruang Pidum Kejari Kota Malang di acara tasyakuran dan pelepasan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Wahyu Hidayatullah menjelaskan, mutasi jabatan adalah hal biasa untuk mengisi tugas dan tanggungjawab yang baru.

“Mutasi itu salah satunya merupakan promosi jabatan. Ini hal yang biasa untuk mengisi jabatan baru. Sebagai Pak Dewok, yakni Pak Hery dari Kejari Situbondo,” tutur Wahyu Hidayatullah usai memberikan cinderamata kepada IDGP Awatara di acara pelepasan, Jumat (28/6/2019).

Wahyu sapaan akrab Kasi Pidum pun memberi apresiasi atas kinerja IDGP Awatara dalam menangani kasus. Beberapa kasus telah terselesaikan, diantaranya, kasus Maria Purbowati. Sementara kasus yang masih dalam proses persidangan akan dilanjutkan dengan Jaksa penuntut umum, Dymas Adji Wibowo.

Menurut dia, hingga saat ini, ada sekitar 10 berkas Surat Perintah Dimulainya Pemeriksaan (SPDP). Dari berkas itu, ada yang kembali ke Kejaksaan. Satu diantaranya, adalah kasus pembunuhan disertai mutilasi yang hingga saat ini berkasnya belum P21.

IDGP Awatara mendapatkan suprise kado dari jaksa Wanto (kiri).
IDGP Awatara mendapatkan suprise kado dari jaksa Wanto (kiri).

“Untuk kasus mutilasi, jaksa pengganti pak Dewok nanti adalah Dymas Adji Wibowo,” tandasnya.

Dengan demikian, pasca berpindahnya jaksa penuntut umum (JPU) IDGP Awatara yang juga sebagai Kasubsi Penuntutan di Kejari Kota Malang dan kini menduduki posisi sebagai Kasi Pidum Kejari Tabanan, Bali, Wahyu berharap semua kasus yang saat ini sedang berjalan, bisa tertangani dengan baik.

“Kepada Pak Dewok, selamat jalan dan semoga sukses menjalankan tugas sebagai Kasi Pidum di Kejari Tabanan, Bali,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.